Ada Bukti Kuat Herman Terlibat
Tim penyidik kantongi rekaman pembicaraan Herman
Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk menjerat Herman Allositandi, hakim ketua kasus korupsi Jamsostek, dan Adrian Djemy Lumanauw, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemerasan oleh penyelenggara negara.
Menurut Hendarman, Herman yang ditahan sejak Senin lalu masih menyangkal telah menyuruh Adrian meminta uang kepada Wolter Sigalingging, saksi dalam kasus Jamsostek. Alat bukti mengatakan bahwa ada tindakan pidana, tapi dia (Herman) bilang tidak, kata Hendarman kemarin.
Alat bukti itu adalah rekaman pembicaraan antara Adrian Djemy dan Herman serta pembicaraan antara Djemy dan Wolter. Hendarman enggan menjelaskan isi rekaman itu, tapi ia memastikan bukti berupa rekaman itu dalam tindak pidana korupsi dinyatakan sebagai alat bukti yang sah.
Tim juga memiliki sejumlah bukti lain, di antaranya dua telepon seluler milik Djemy dan Herman berikut uang Rp 10 juta yang didapat saat Djemy ditangkap. Tim juga menyita telepon seluler baru milik Herman. Dari telepon seluler baru itu ditemukan pesan singkat (SMS) dari Herman yang menguatkan adanya tindakan pidana tersebut. Hendarman tidak menjelaskan kepada siapa pesan itu dikirim.
Ditahan dan ditetapkannya Herman sebagai tersangka bermula dari keterangan Wolter Sigalingging, saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi. Dari keterangan dalam sidang itu, Herman menilai, Wolter yang merupakan Kepala Analisis Unit Manajemen Risiko Jamsostek tidak hanya mengetahui perkara korupsi itu, tapi juga terlibat jauh di dalamnya. Ketika itu, dalam sidang, Herman mengatakan kepada Wolter, Saudara saksi bisa jadi tersangka.
Selanjutnya diduga terjadi pembicaraan mengenai suap-menyuap antara Herman dan Wolter. Herman kemudian memerintahkan Djemy agar menindaklanjuti isi pembicaraan itu. Menurut Wolter, ia diminta menyetor uang Rp 200 juta kepada Adrian, dengan perincian Rp 150 juta untuk Herman dan sisanya untuk Adrian.
Tim pun menangkap Adrian pada 3 Januari lalu, saat akan menerima uang muka Rp 10 juta dari Wolter, di Restoran Camoe Camoe, Jalan Sudirman, Jakarta. Dalam keterangannya kepada penyidik, Adrian mengaku mengambil uang muka itu atas perintah Herman.
Berdasarkan bukti-bukti serta pengakuan Wolter dan Adrian, Senin sore lalu, Herman ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dikawal penyidik, ia menuju ke ruangannya di Pengadilan Negeri Selatan. Setelah itu, ia diantar ke rumahnya di Gang Kancil C6, Kompleks Kehakiman Ragunan, Jakarta Selatan, untuk mengambil peralatan mandi dan baju.
Hendarman menyatakan, sejauh ini pemeriksaan baru terfokus pada Wolter, Adrian, dan Herman. Belum ada nama lain yang disebut-sebut akan ikut diperiksa. Kalau memang disebut, ya akan kami panggil juga, ujar Hendarman. DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran Tempo, 11 Januari 2006