Ada Bukti Transfer Pembayaran Rumah; Istri Rekanan Mobil Pemadam Membayari Rumah Mantan Mendagri

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ditanya soal pembayaran rumah miliknya di Kota Wisata. Dari alat bukti yang ditemukan jaksa penuntut umum, ditemukan transfer dari istri Samuel Hengky Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran, untuk membayar rumah Mendagri di Kota Wisata senilai Rp 396 juta.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1). Saya tidak pernah merasa melibatkan Daud dalam urusan rumah itu, kata Hari Sabarno.

Soal adanya transfer pembelian mebelair untuk rumah Hari di Kota Wisata, Hari kembali menjawab, Saya tidak pernah tahu. Namun dia membenarkan bahwa dia memiliki rumah di Kota Wisata.

Berdasarkan bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum, yaitu slip transfer Bank BCA tanggal 17 Februari 2003, tertulis adanya transfer dari istri Daud, Chenny Kolondam, kepada Maria Kurniawati B dengan nomor rekening 084 1434110 sebesar Rp 396 juta. Di dalam kolom pada slip itu tertulis pembayaran rumah Kota Wisata Mendagri.

Hari mengaku berkenalan dengan Daud di suatu mal, enam bulan setelah dia menjadi Mendagri. Saat itu Daud memperkenalkan diri sebagai salah seorang anak buahnya.

Mengenai radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hari mengatakan sama sekali tidak tahu-menahu. Bahkan, katanya, sama sekali tidak ada tembusan kepadanya selaku Mendagri. Ia mengaku baru tahu soal itu saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi justru memberikan keterangan sebaliknya.

Menurut Oentarto, pada awalnya dia mengetahui Daud sebagai salah satu staf khusus Mendagri Hari Sabarno. Sebab, pada masa itu sangat dimungkinkan Mendagri memiliki staf-staf khusus meskipun ia selaku Dirjen Otda tidak tahu apakah ada SK pengangkatan atau tidak.

Oentarto menjelaskan, pertama kali ia dikenalkan oleh Mendagri Hari Sabarno dengan Daud.

Selanjutnya, ujar Oentarto, ia beberapa kali didatangi Daud untuk membuat surat edaran mengenai pengadaan mobil kebakaran. Argumen Daud, lanjutnya, adalah adanya perintah dari Mendagri. Ia pun kemudian bertanya kepada Hari Sabarno pada Oktober 2002 seusai bertemu Gubernur dan DPRD Maluku.

Ini Saudara Daud yang tempo hari dikenalkan, kok minta saya membuat edaran. Apa jawab beliau? Beliau menjawab, kalau saya tidak salah ingat, ada informasi yang sebelumnya, tetapi saya lupa, sudah ada surat edaran semacam ini. Yah, ikuti sajalah surat edaran sebelumnya itu. Itu jawaban Menteri, Oktober 2002 itu, kata Oentarto.

Ia melanjutkan, Daud kembali menemuinya. Ia pun menjawab, surat edaran sebelumnya saja belum pernah dicabut. Minggu depannya, kata Oentarto, Daud datang lagi.

Saya katakan, saya mau minta petunjuk Menteri dulu. Daud marah dan tanpa permisi membanting pintu ruang kerja saya. Saya naik ke ruangan Menteri, kebetulan Menteri ada tamu. Saya sampaikan kepada sespri (sekretaris pribadi) Soeroso soal keinginan Daud. Lalu, selang beberapa saat saya datang lagi, tetapi Menteri dipanggil ke istana. Sespri mengatakan, petunjuk Menteri, sudah dibuatkan saja sesuai dengan petunjuk menteri sebelumnya. Itu kata sespri Menteri, Soeroso, ujar Oentarto.

Dalam kaitan pengadaan mobil pemadam kebakaran, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit kemarin diperiksa KPK.

Saleh yang kini menjabat anggota Komisi VII DPR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2007. Dia diperiksa sejak pukul 09.30 hingga malam hari. Saleh diperiksa terkait dengan penunjukan langsung rekanan pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran dengan nilai proyek Rp 15,2 miliar.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara senilai lebih kurang Rp 4,5 miliar dalam proyek tersebut. Namun, kerugian negara itu masih dimungkinkan terus bertambah.

Dalam kasus ini, KPK pernah meminta keterangan dari Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy pada 12 November 2007. Lukman dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Riau. (VIN/ana)

Sumber: Kompas, 8 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan