Ada Dugaan Pidana! Audit Sementara BPK: Bank Century Melakukan Pelanggaran

Ketua DPR Agung Laksono mengakui, ada dugaan tindak pidana dalam proses penyehatan Bank Century. Pendapat itu didasarkan pada laporan sementara hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyaluran dana penyehatan bagi Bank Century.

Agung menjelaskan, dugaan adanya tindak pidana itu disimpulkan dari adanya perbedaan angka-angka yang menggambarkan keadaan Bank Century.

Selain itu, kata Agung di Jakarta, Selasa (29/9), dari hasil sementara audit investigasi BPK ditemukan adanya penyaluran dana ke Bank Century yang tidak ada dasar hukumnya.

Hasil investigasi sementara BPK juga menyebutkan adanya pengambilan dana Bank Century, yang seharusnya tidak boleh diambil lagi.

”Ya, ada dugaan tindak pidananya,” kata Agung, sebelum mengikuti Sidang Paripurna MPR, yang dipimpin Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Namun, Agung menegaskan, dugaan adanya tindak pidana tersebut masih harus didalami oleh Komisi XI DPR yang melakukan rapat Selasa malam untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPR.

Rekomendasi dari Komisi XI DPR tersebut, lanjut Agung, diharapkan sudah dapat disampaikan DPR kepada penegak hukum hari ini, Rabu.

”Itu jika unsur tindak pidananya kuat, rekomendasi akan disampaikan DPR kepada penegak hukum,” ujarnya.

Namun, Agung tidak bersedia merinci dugaan tindak pidana dan angka kerugian negara yang ditimbulkan dari penyehatan Bank Century.

Anggota Komisi XI DPR, Natsir Mansyur, menegaskan, karena ada unsur tindak pidana dan kriminal, maka DPR harus secepatnya merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidik kasus Bank Century ini.

”Dan, yang harus diminta pertanggungjawabannya adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Natsir.

Pelanggaran

Dari hasil sementara audit investigasi BPK disebutkan, antara lain, pelanggaran operasi perbankan Bank Century yang berpotensi merugikan negara.

Indikasi dari pelanggaran itu, antara lain, adalah penggelapan hasil penjualan surat berharga oleh pihak terkait 7 juta dollar AS. Hasil penjualan surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan untuk mengambil kredit oleh pihak terkait, yang menimbulkan kredit macet, yang selanjutnya di set off oleh Bank Century.

Ada pemberian kredit fiktif Rp 397,9 miliar ke pihak terkait dan pemberian letter of credit (L/C) fiktif 75,5 juta dollar AS.

Ditemukan pula surat-surat berharga milik Bank Century senilai 45 juta dollar AS yang jatuh tempo, tetapi hasilnya tidak diterima Bank Century karena surat berharga itu dikuasai pemegang saham.

Manajemen Bank Century juga diduga mengeluarkan biaya fiktif Rp 209,8 miliar dan 4,72 juta dollar AS sejak tahun 2004 hingga Oktober 2004.

Hasil investigasi BPK juga menyebutkan, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanggal 21 November 2008 berlangsung pukul 04.25-06.00, yang dihadiri Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Sekretaris KSSK memutuskan Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik. Oleh karena itu, penanganannya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selanjutnya pada hari yang sama, pukul 05.30-selesai dilakukan rapat Komite Koordinasi, yang memutuskan penanganan Bank Century ke LPS. Pada hari yang sama, setelah Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, BI mengajukan data baru kebutuhan dana untuk penyertaan modal sementara LPS. Data ini yang menyebabkan kebutuhan dana penyehatan Bank Century melonjak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun.

Agung mengharapkan DPR periode mendatang, yang dilantik 1 Oktober 2009, menindaklanjuti temuan, baik dari laporan sementara BPK maupun laporan menyeluruh, yang akan disampaikan BPK. Ia optimistis DPR periode mendatang menindaklanjuti hasil temuan BPK meskipun komposisi DPR didominasi Partai Demokrat. (har)

Sumber: Kompas, 30 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan