Ada Pejabat Dapat Parsel Lebaran Senilai Rp 2 Miliar
Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan jajaran direksi badan usaha milik negara untuk tidak memberi dan menerima parsel. Parsel dalam kadar/jumlah tertentu dapat dikategorikan dalam pengertian suap.
Parsel itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Apalagi sekarang ini parsel bukan lagi berbentuk kue. Ada yang berbentuk perlengkapan masak, perlengkapan tidur, yang nilainya bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Kalau itu sudah masuk dalam pengertian suap, kalau dilihat besarannya, ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (5/10) di Jakarta.
Kamis petang kemarin, KPK mengundang 40 jajaran direksi BUMN untuk mengikuti sosialisasi Gratifikasi dan Efektivitas Larangan Penerimaan dan Pemberian Parsel kepada Penyelenggara Negara di jajaran direksi BUMN.
Tumpak mengatakan, kini parsel dapat berupa kristal atau peralatan rumah tangga lain yang bernilai lebih dari Rp 5 juta. Dia bahkan mengaku pernah menemukan seorang pejabat negara yang menerima keuntungan setidaknya hingga Rp 2 miliar setiap kali hari Lebaran. Pejabat itu menerima sekitar 200 parsel yang masing-masing nilainya berkisar antara Rp 10 juta.
Apa ini tidak akan berakibat jelek. Saya kira pasti akan ada akibat jeleknya, ujarnya
Tumpak mengimbau agar direksi BUMN tidak membiasakan diri memberi parsel kepada penjabat pemerintah. (ana)
Sumber: Kompas, 6 Oktober 2006