Ada Persetujuan dari Kepala Otorita
Ketua panitia dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Kepulauan Riau, Bahruddin Amir, mengakui menandatangani usulan pengadaan mobil pemadam dengan penunjukan langsung setelah mendapat informasi ada pembahasan dan persetujuan kepala Otorita Batam saat itu, Ismeth Abdullah. Ia juga melihat sendiri surat persetujuan yang dilampirkan secara terpisah dalam draf usulan proyek
Demikian mengemuka dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam, yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/6). Kasus yang menyeret terdakwa Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, yang menjadi Kepala Otorita Batam pada tahun 2004 dan 2005 itu, diduga merugikan negara hingga Rp 5,463 miliar.
”Saya tidak tahu prosesnya dari awal karena saat itu lebih sering mendampingi istri saya yang sakit kanker. Saya didatangi Nur Setiajid yang menjadi pimpinan proyek dan ia menjelaskan seluruh dokumen dan prosesnya,” kata bahruddin.
Saat itu ia melihat usulan panitia pada pimpinan proyek disebutkan penunjukan langsung. Ia terpaksa menandatangani karena perintah kedinasan dari atasannya dan ada persetujuan dari Ketua Otorita Batam. Meski demikian, ia juga mengaku tidak menerima perintah langsung dari Ismeth.
Mantan Direktur Pengamanan Otorita Batam Basri Harun menyatakan, pengadaan mobil pemadam dibutuhkan seiring perkembangan pembangunan gedung, industri, dan perumahan di Batam. Permohonan pengadaan mobil pemadam kebakaran diajukan karena tujuh mobil pemadam yang ada saat itu sebagian tidak layak dioperasikan.
Ismeth membantah pernah memberikan arahan untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. (why)
Sumber: Kompas, 22 Juni 2010