Ada Upaya Redam Kasus APBD; Partai-partai Adakan Kaukus [26/07/04]

Upaya untuk meredam pengusutan dugaan penyalahgunaan APBD 2003 kian kentara. Partai-partai yang memiliki perwakilan di DPRD Jateng, baru-baru ini, mengadakan kaukus.

Kaukus tersebut di rumah dinas salah seorang anggota DPRD Jateng, dilanjutkan di Gedung Berlian. Setidak-tidaknya delapan pimpinan DPW/DPD partai menandatangani hasil pertemuan tertutup antartokoh parpol di Jateng itu.

Hasil pertemuan itu, menurut informasi di Gedung Berlian, ditujukan ke sejumlah DPW/DPD partai, Kejati, dan Gubernur.

Penanda tangan hasil pertemuan itu adalah pimpinan PDI-P, Partai Golkar, PKB, PPP, PK Sejahtera, PBB, PNU, dan PAN.

Kaukus partai politik itu berkaitan dengan pemeriksaan dan penyelidikan dugaan korupsi APBD Jateng 2003, yang kini ditangani Kejati. Poin lainnya, pimpinan parpol di Jateng itu menegaskan, PBD 2003 adalah produk politik yang disusun bersama eksekutif.

APBD 2003 sudah ada perdanya. Karena itu, DPRD Jateng tidak melanggar, karena seluruh penyusunannya berdasarkan pada aturan main.

Ketua DPD Partai Golkar Jateng HM Hasbi, Minggu (25/7) malam, mengakui ikut menandatangani pernyataan tersebut. Apa isi pernyataan itu? ''Kami menyatakan, penyusunan APBD 2003 sesuai dengan aturan,'' kata Hasbi yang juga Wakil Ketua DPRD Jateng melalui telepon selulernya.

Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga menegaskan tidak ada penekanan terhadap siapa pun. Soal pernyataan sikap itu akan disampaikan ke pers, dia mengakui ada rencana tersebut. Hanya waktunya belum bisa dipastikan.

Unjuk Rasa
Ketua DPW PK Sejahtera Jateng Muh Harris semalam juga mengakui ikut teken. ''Saya yang tanda tangan terakhir,'' katanya, sambil menambahkan, hingga semalam belum menerima pemberitahuan rencana menggelar keterangan pers bersama atas pernyataan sikap itu.

Menurutnya, pernyataan sikap tersebut pada dasarnya untuk kebaikan. Parpol-parpol, katanya, berkomitmen untuk memberantas KKN. Parpol-parpol juga sepakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. ''Kami sangat mendukung untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari unsur-unsur KKN,'' tandasnya.

Berdasarkan keterangan lain, pernyataan sikap itu juga menginginkan pemerintah untuk segera mengeluarkan paraturan pemerintah (PP) sebagai pengganti PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Sebab, Mahkamah Agung sudah melakukan judicial review atas PP 110/2000 dan sampai sekarang belum ada penggantinya.

Kabarnya, Senin (26/7) hari ini hasil pertemuan itu akan disebarkan ke pers, setelah pernyataan tersebut sampai kepada yang dituju. ''Kalau belum sampai kepada yang dituju sudah disebarkan ke pers, kan nggak lucu,'' kata salah seorang pimpinan parpol yang juga pimpinan DPRD Jateng.

Tokoh partai yang keberatan disebut namanya itu menambahkan, pernyataan sikap itu sebagai antisipasi adanya gerakan unjuk rasa ke Kejati. Unjuk rasa itu berasal dari pendukung parpol yang memiliki wakil di DPRD Jateng. Pengunjuk rasa dari kalangan pro-Dewan? ''Ya kurang lebih begitu,'' katanya.

Sementara itu, koordinator Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Jateng Soemarsono mengungkapkan, Senin hari ini akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Kejati Jl Pahlawan. Demo itu bertepatan dengan janji pihak kejaksaan yang akan menyelesaikan penyelidikan dalam 45 hari.

Aksi diikuti oleh ormas Islam. ''Kami sudah koordinasi dengan pihak PW Muhammadiyah dan PWNU dalam aksi besok (hari ini-Red),'' katanya, semalam. (G1-58t)

Sumber: Suara Merdeka, 26 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan