Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Istrinya
Anggota Komisi III DPR Adang Darajatun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa istrinya,Nunun Nurbaeti, secara paksa.
Hal itu merupakan kewenangan institusi penegah hukum, mengingat Nunun telah menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi Gubernur BI 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. “Siapa yang mau bawa pulang? Silakan saja. Keluarga tidak apa-apa,itu kanproses hukum. Kalau paspor dicabut, tolong tanya yang nyabut siapa,” ujar Adang saat mengikuti rapat konsultasi Komisi III DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK kemarin. Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) ini menyatakan, istrinya masih menjalani perawatan. Meski demikian, Adang tidak mau menjelaskan. “Loh kan waktu itu sudah disidang.Dokternya kan sudah dipanggil waktu sidang empat terhukum itu,dan sudah jadi saksi.Kalau sekretarisnya bilang vertigo, itu terserah.
Silakan saja dia mau bilang apa, nanti kita dengar di pengadilan,” ungkapnya. Adang juga tidak mau menjelaskan keberadaan istrinya di Singapura. Dia malah menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung pada Kedutaan Besar Singapura. Soal pemanggilan, hingga saat ini dia mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari KPK.Surat pemberitahuan penetapan tersangka pada istrinya juga belum diterima.“Saya belum dapat pemberitahuannya (penetapan tersangka),”kata Adang.
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, KPK seharusnya mencari pemberi dana Rp50 miliar yang digunakan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur BI 2004.“Saat ini Nunun Nurbaeti terus dicari,sementara itu kita tidak pernah tahu siapa pemberi dana Rp50 miliar dan apa kepentingannya?” kata Martin. Menurut dia, KPK juga harus menjernihkan kasus dan mencari akar persoalannya sehingga pengusutan kasus cek pelawat tersebut tidak hanya berputar ke masalah pencarian satu tersangka yang belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom mengaku terganggu karena namanya selalu dihubung- hubungkan dengan kasus suap pemilihan DGS BI 2004. “Jelas saya terganggu, marah, dan kalau bisa ingin berteriak,” kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Miranda juga mengaku sedih namanya selalu dikaitkan dengan kasus dugaan suap DGS BI.Akibat kasus ini, dia selalu dicekal ke luar negeri dan batal menjadi pembicara dalam pertemuan bergengsi di seluruh dunia. Di tempat terpisah, KPK mengapresiasi kesanggupan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membantu memulangkan tersangka suap cek pelawat,Nunun Nurbaeti.
”Tentunya kami apresiasi kesanggupan Kemenlu untuk membantu KPK. Upaya lewat jalur diplomatik itu kita optimistis bisa. Makanya segera mungkin mengirimkan surat permintaan itu kepada Kemenlu,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kemarin. mn latief/nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 31 Mei 2011