Adelin Sudah Dicecar 210 Pertanyaan
Sampai sepekan menjelang Lebaran, kemarin, tersangka illegal logging yang juga bos PT Mujur Timber Group Adelin Lis masih terus dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan oleh Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polda Sumut kali ini berbeda. Sebab, untuk kali pertama Adelin tidak didampingi kuasa hukum. Karena pemeriksaannya bersifat konsultasi, kata Sakti Hasibuan SH, pengacara Adelin, kepada wartawan.
Menurut Hasibuan, polisi minta kliennya diminta menjelaskan tentang latar belakang Adelin mengambil alih PT Keangnam Development Indonesia (KDI). Polisi mempertanyakan akta pendirian perusahaan, ungkap Hasibuan.
PT KDI diambil alih PT Mujur Timber yang merupakan perusahaan pengelola hasil hutan dari perusahaan asing. Adelin sendiri sempat menjadi direktur utama PT KDI sebelum diserahkan ke Washington Pane yang saat juga dijadikan sebagai tersangka.
PT Muju Timber adalah perusahaan raksasa pemegang izin HPH yang memiliki anak perusahaan perhotelan, properti, lokasi wisata, dan bidang usaha lainnya. Perusahaan ini dituding merambah hutan di Sumut tanpa izin RKT (Rencana Kerja Tahunan).
Tentang pemeriksaan mengenai harta-harta Adelin yang dikaitkan dengan perbankan, Hasibuan mengaku polisi mempertanyakan hal tersebut. Sebagai kuasa hukum, dia malah minta agar pemeriksaan dihentikan. Namun, permintaan ini belum mendapat jawaban pasti.
Sejak ditangkap di Beijing pada 9 September 2006 dan ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka perambah hutan, pencucian uang, dan korupsi, Adelin hingga kemarin sudah dicecar sedikitnya 210 pertanyaan.(dmp)
Sumber: Jawa Pos, 17 Oktober 2006