Adiwarsita Divonis 6 Tahun Penjara. Nilai Tak Adil Langsung Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10), menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Adiwarsita Adinegoro. Merasa putusan itu tidak adil, Adiwarsita dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Majelis hakim menilai, Adiwarsita terbukti bersalah menyelewengkan dana pemotretan udara dan pemetaan hutan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun masing-masing kepada mantan Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Yusran Syarief, mantan Wakil Ketua APHI Zain Mansyur, dan mantan Wakil Bendahara HA Fattah. Ketiganya terbukti melakukan korupsi bersama-sama secara berkelanjutan.
Pengadilan menghukum keempat orang tersebut dengan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 43,5 miliar, masing-masing Adiwarsita Rp 21,772 miliar, Yusran Rp 800 juta, Zain Mansyur Rp 16,378 miliar, dan HA Fattah Rp 4,594 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, keempatnya harus menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Lilik Mulyadi, mengatakan, unsur yang paling esensial dalam kasus korupsi APHI adalah membuktikan terjadinya kerugian negara. Pasalnya, dana yang dikorupsi adalah hasil setoran pemegang hak penguasaan hutan (HPH). Dana tersebut semestinya digunakan untuk pemotretan udara dan pemetaan hutan.
Saat terjadi pergantian Ketua Umum APHI, Adiwarsita menerima dana pemotretan udara sebesar 18,486 juta dollar AS. Dana tersebut diserahkan Mohammad Bob Hasan selaku Ketua APHI sebelumnya.
Dana itu digunakan Adiwarsita dan kawan-kawan untuk membiayai kegiatan di luar pemotretan udara. Dana tersebut diberikan kepada panitia Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional sekitar Rp 170 juta, bantuan mobil ke DPR Rp 725 juta, bantuan secara pribadi ke MZP Hutagaul 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar, serta untuk Yayasan Raudatul Jannah Rp 400 juta. Selain itu, dana tersebut juga dipakai secara pribadi oleh Adiwarsita, Yusran, Zain Mansyur, dan HA Fattah.
Meski tidak ada uang negara di APHI, majelis menilai bahwa negara telah dirugikan karena peta udara yang seharusnya dibuat merupakan hak Departemen Kehutanan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.
Menanggapi keputusan itu, Adiwarsita, Yusran, Zain Mansyur, dan HA Fattah langsung menyatakan banding. Kepada wartawan Adiwarsita mengatakan, putusan hakim sangat tidak adil. Dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa negara sama sekali tidak dirugikan karena tidak ada uang negara di APHI.
Sidang yang dihadiri sejumlah kerabat terdakwa itu sempat diwarnai aksi protes dari keluarga HS Fattah. Mereka melampiaskan kekecewaan atas putusan hakim kepada wartawan yang meliput jalannya sidang itu. (ana)

Sumber : Kompas, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan