Adiwarsita Terima Dana Pembinaan Hutan
Adiwarsita Adinegoro, terdakwa kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menerima dana titipan program inventarisasi dan pembinaan hutan. Dana sejumlah US$18,48 juta yang diserahkan pengurus lama, yaitu Mohammad Bob Hasan, merupakan uang negara.
Penegasan itu dikemukakan jaksa Ricky Sipayung dan Gianto ketika membacakan jawaban (replik) atas pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa Adiwarsita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, menurut jaksa, sumber dana US$18,48 juta diperoleh dari negara untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Dana tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan perjanjian surat keputusan Direktorat Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan Nomor: 167/Kpts/IV-Prog/1986 tentang kewajiban pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) untuk pengadaan foto hutan melalui udara. Untuk foto hutan melalui udara tersebut para pemegang HPH sepakat menyerahkan dana sebesar US$1 per meter kubik kayu bulat dan US$2 per meter kubik kayu olahan kepada APHI, kata jaksa.
Dalam repliknya, jaksa menjelaskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Adiwarsita menerima penyerahan dana program inventarisasi dan pembinaan hutan tersebut. Kemudian dana itu dimasukkan dalam rekening APHI.
Tetapi, kata jaksa, selaku Ketua APHI, terdakwa tidak pernah mengadakan rapat dewan pengurus untuk mengeluarkan dana titipan program inventarisasi dan pembinaan hutan tersebut.
Di akhir repliknya, jaksa meminta majelis hakim supaya menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa, serta menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim pada 4 September.
Usai persidangan, Zulhendri Hasan, salah seorang penasihat hukum terdakwa, mengatakan replik jaksa tersebut cenderung memaksakan kehendak atas pleidoi yang telah dibacakan tim penasihat hukum terdakwa. ''Klien kami tidak termasuk subjek hukum seperti yang dituduhkan jaksa terkait korupsi dana APHI,'' jelasnya.
Menanggapi adanya penyaluran dana yang dilakukan kliennya, Zulhendri mengakuinya. ''Tetapi, hal itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap anggaran dasar atau anggaran rumah tangga APHI,'' katanya. (Sur/J-1)
Sumber: MEdia Indonesia, 5 Oktober 2005