Administrasi Badan Hukum; Yohanes Dituntut 5 Tahun
Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu (55) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti korupsi bersama-sama saksi Romli Atmasasmita dalam memungut biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
Tuntutan dibacakan jaksa Adhi dan Mursito secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus DY.
Saat tuntutan lima tahun penjara itu dibacakan, Yohanes yang mengenakan kemeja batik warna coklat mengerutkan dahi.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau penghapusan sebagian keuntungan sebesar Rp 378,116 miliar yang telah atau dapat diberikan untuk dikembalikan terdakwa dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) kepada pemerintah.
Menurut jaksa, Yohanes dan Romli, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama-sama melakukan korupsi. Pembuktian tindak pidana itu justru diarahkan pada Romli dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pada 7 September 2009, Romli yang disidangkan terpisah divonis dua tahun penjara. Ia menyatakan banding.
Jaksa menyatakan, unsur paksaan tak harus secara fisik. Romli melaksanakan tugas merumuskan kebijakan dan standar AHU dalam pemberlakuan biaya akses sistem yang diberlakukan pada seluruh pemohon badan hukum. Terdakwa sebagai Dirut PT SRD memperoleh kewenangan untuk memungut dana dari notaris seluruh Indonesia.
”Dengan sistem ini, notaris tidak ada pilihan,” kata jaksa. Setiap pemohon dikenai biaya akses Rp 1,35 juta per akta. Biaya akses yang dikumpulkan sepanjang April 2001-5 November 2008 sebesar Rp 420,37 miliar.
Seusai sidang, Yohanes menegaskan, semua kendali di PT SRD berada di tangan Hartono Tanoesoedibjo. Hartono merupakan Komisaris PT SRD.
Alfin Suherman, kuasa hukum Yohanes, menilai jaksa tak bisa membuktikan dakwaan. (idr)
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2009