Adnan Buyung Sarankan Jimly Mundur dari Bursa Pimpinan KPK
Buyung: Lebih Pas di Wantimpres
Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengkritisi pendaftaran Jimly Asshiddiqie sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai masuknya Jimly dalam bursa pencalonan tidak tepat. Alasannya, kapasitas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak pas untuk menjadi pimpinan KPK.
''Pak Jimly itu pakar tata negara. Saya lebih setuju dia bertahan di Wantimpres saja,'' kata Buyung sebelum menjadi saksi dalam uji materi UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pelarangan Barang Cetakan yang Dianggap Mengganggu Ketertiban Umum di gedung MK, Jakarta, kemarin (15/6).
Menurut Buyung, citra Jimly dapat terganggu bila tetap memaksakan diri sebagai pimpinan KPK. Publik akan menilai dia terlalu ambisius. ''Itu akan memberikan kesan bahwa dia ambisius dan berlebihan dalam pencalonan. Itu kan nggak baik,'' ujarnya.
Buyung telah menyampaikan ketidaksetujuannya tersebut secara langsung kepada Jimly. Namun, Jimly rupanya tidak menghiraukan pendapatnya. ''Saya sudah bilang kepada dia bahwa saya kurang setuju dengan pencalonannya,'' katanya.
Buyung lebih setuju bila koleganya itu bertahan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jadi, Jimly bisa fokus dan menunjukkan prestasi. ''Tunjukkan dulu prestasi di Wantimpres. Lambat laun, masyarakat akan bersimpati dan mendaftarkan Jimly tanpa diminta,'' terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansel KPK yang juga Menkum dan HAM Patrialis Akbar berpendapat berbeda. Menurut dia, tidak ada aturan bahwa pejabat publik harus mundur dulu saat mendaftar sebagai pimpinan KPK. Secara normatif, tidak ada undang-undang yang mengatur soal tersebut.
''Ada diskusi soal itu. Hingga saat ini, semua sepakat mundur setelah terpilih,'' ujar Patrialis setelah rapat tertutup dengan komisi hukum DPR kemarin (15/6).
Karena ketiadaan aturan tersebut, pansel sepakat tetap menerima pendaftaran Jimly. Termasuk Busyro Muqoddas yang juga masih menjabat ketua Komisi Yudisial (KY). ''Kami tidak bisa melebihi apa yang telah diatur undang-undang,'' tuturnya.
Sesuai ketentuan, pansel akan menyaring dan memilih dua orang di antara calon yang mendaftar. Dua orang itulah yang akan dikirim ke DPR untuk dipilih satu orang. (aga/dyn/pri/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 16 Juni 2010