Adrian Bantah Pernyataan Ishak; Soal Mobil Nissan X-Trail bagi Komjen Pol Suyitno

Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus pembobolan Bank BNI, kemarin hadir di PN Jakarta Selatan. Dia menjadi saksi untuk Reno Tidayoh, terdakwa kasus L/C fiktif BNI, bersama Ishak.

Adrian dan Ishak (mantan konsultan Adrian) pun saling bantah tentang siapa yang berinisiatif membelikan mobil Nissan X-Trail bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung. Adrian membantah menyuruh Ishak membelikan mobil seharga Rp 247 juta tersebut. Dia mengaku hanya sebagai kasir untuk membayari pembelian mobil itu.

Saya membayari pembelian karena ada permintaan dalam daftar yang disampaikan Ishak. Salah satu di antaranya permintaan (pembelian) mobil tersebut, kata Adrian yang kini mendekam di Lapas Cipinang.

Dalam kesaksian atas Suyitno di PN Jaksel dua hari lalu, Ishak mengaku tidak tahu siapa yang membelikan Nissan X-Trail. Ishak yang mengenal Suyitno kala bertugas di KP3 Tanjung Perak, Surabaya, mengaku hanya mencarikan info lokasi penjualan. Pembeliannya, kata dia, dibereskan Adrian setelah meminta kartu nama sales diler mobil Nissan yang kemudian diserahkan ke Suyitno.

Menurut Adrian, dalam daftar yang disodorkan Ishak, banyak barang, selain X-Trail, harus segera dibeli. Tetapi, dia mengaku tidak ingat barang permintaan Ishak. Wah, pokoknya banyak. Saya hanya membayari tanpa melihat barangnya karena berada di dalam sel tahanan (Mabes Polri), ujar pria kelahiran Tomohon, Sulut, itu.

Dia mengaku tidak bisa menolak karena barang tersebut untuk operasional tanpa menjelaskan institusi yang minta. Saya juga tidak tahu kalau belakangan untuk kepentingan kepolisian, kata Adrian. Saya juga tidak tahu kedekatan dan frekuensi pertemuan Ishak dengan Suyitno.

Dimintai komentar soal kesaksian Ishak yang dinilai berbohong, Adrian tidak mempersoalkan. Dia mengatakan, hak Ishak untuk berbicara tidak benar.

Suyitno diajukan ke sidang dengan dakwaan korupsi dalam penyidikan pembobolan L/C fiktif BNI Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun. Dia didakwa menerima gratifikasi alias hadiah berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Gratifikasi itu berupa satu unit mobil Nissan X-Trail nopol B 8920 AP seharga Rp 247 juta. (agm)

Sumber: Kompas, 13 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan