Adrian Waworuntu Kembali Dijerat Pidana Penggelapan

Terdakwa Adrian Herling Waworuntu dalam perkara korupsi Rp 1,214 triliun dari pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru kembali dijerat pidana penggelapan dan penipuan 1 juta dollar Singapura dalam perkara kontrak jual beli pasir yang akan diekspor ke Singapura. Perkara penggelapan ini akan diadili di Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Haryono membenarkan hal tersebut, Kamis (3/3). Begitu pula, salah satu kuasa hukum Adrian, Doni Antares Irawan, mengetahui pula pengajuan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapasitas Adrian dalam perkara kontrak jual beli pasir ini sebagai komisaris PT Sumber Sarana Batu Jaya. Komisaris lainnya, Jeffrey Baso, tidak diperkarakan, kata Doni saat ditemui Kompas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, persidangan perkara korupsi dana Bank BNI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, dengan agenda penyampaian nota pembelaan Adrian, ditunda hingga Senin pekan depan. Adrian tidak hadir di persidangan karena belum selesai menyusun pledoi (nota pembelaan), kata jaksa Syaiful Thahir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang terdiri atas Roki Panjaitan, Eddy Joenarso, dan I Ketut Manika memutuskan, jika Adrian tidak juga datang pada sidang Senin pekan depan, maka akan dikeluarkan penetapan penjemputan paksa dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yan Djuanda Saputra, mengatakan, pledoi belum selesai karena kliennya ingin menyampaikan pembelaan itu sebaik mungkin. Hal ini disebabkan tuntutan jaksa cukup berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Adiguna Sutowo
Secara terpisah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, tim penasihat hukum terdakwa Adiguna Sutowo, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tim jaksa Andi Herman. Penasihat hukum Amir Karyatin mengatakan, jaksa tak mempunyai alasan jelas, tak cermat, dan tak terperinci dalam menguraikan peristiwa penembakan yang dimaksudkan. Berdasarkan keberatan-keberatan, kami mohon majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum, ujar Amir di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Lilik Mulyadi.

Seusai nota keberatan dibacakan, Lilik mengatakan, Majelis mengharapkan terdakwa Adiguna menjaga kesehatan dan banyak-banyak berdoa. Sidang dilanjutkan Rabu, 9 Maret 2005. (NWO/NAW)

Sumber: Kompas, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan