Agung Minta Dana BI ke DPR Diusut
KPK tahu kok apa yang akan dilakukan.
KPK tahu kok apa yang akan dilakukan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono berjanji akan turut mengusut laporan aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR, khususnya dari Komisi Perbankan. Ia menunggu laporan tertulis dari masyarakat tentang kasus ini. Kalau memang ada, harus diusut, biar tidak simpang-siur, katanya di Gedung DPR kemarin.
Agung juga menyatakan akan mengkonfirmasi laporan itu ke komisi terkait. Sebab, sejak 2,5 tahun lalu ia telah membuat surat edaran berisi imbauan kepada seluruh instansi pemerintah untuk tidak memberikan dana apa pun kepada DPR. Sudah dua kali surat edaran itu dikirim ke menteri-menteri dan pemerintah, kata Agung. Sementara itu, anggota Komisi, Maruarar Sirait, mempersilakan laporan LSM itu dibuktikan.
Tiga lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Brigade Pemburu Koruptor, dua hari lalu melaporkan ke KPK soal aliran dana BI tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 140 ribu ke sedikitnya 52 anggota DPR. Menurut Munarman dari Brigade, dana BI tahun anggaran 2006-2007 tersebut diberikan untuk keperluan beragam, dari urusan dana partisipasi, perawatan, kesehatan, hingga uang saku perjalanan dinas.
Kusfiardi dari Koalisi Anti-Utang menambahkan, dana BI juga mengalir ke keluarga pejabat BI setingkat direksi. Keperluannya terutama sebagai uang saku perjalanan ke luar negeri. Nilainya Rp 13,3 miliar dan US$ 3,3 juta.
Apa yang dilaporkan ketiga LSM itu, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, sebelumnya pernah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan. Pembiayaan terhadap istri atau suami pejabat BI yang ikut mendampingi perjalanan dinas ke luar negeri juga dianggap menyalahi ketentuan BPK. Karena itu, ia berjanji laporan LSM itu akan menjadi informasi tambahan dalam mengembangkan penyidikan kasus aliran dana BI yang ditangani sejak tahun lalu.
Juru bicara BI, Amril Arif, mengaku tak tahu persis soal aliran dana ke anggota DPR. Akan saya cek lagi soal itu, kata dia. Namun, ia membenarkan BI memiliki pos anggaran perjalanan dinas untuk berbagai tingkatan pegawainya. Bila anggota keluarga memang diundang, misalnya untuk suami dan istri, itu dianggap dinas dan dapat (uang saku), ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar mengingatkan media massa agar tidak memberikan batasan waktu kepada instansinya dalam mengembangkan penyidikan kasus aliran dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Ia menegaskan, bagi KPK, dalam melakukan pengembangan penyidikan, yang harus dipenuhi adalah memenuhi target alat bukti.
Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu karena Anda (media) yang meminta, bukan berdasarkan pengembangan penyidikan. KPK tahu kok apa yang akan dilakukan, ujarnya.
Antasari menjamin, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap perlu berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Alasan itu pula yang dijadikan pembenaran mengapa hingga saat ini KPK belum menahan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Percuma bila dimintai pertanggungjawaban. Fakta hukum ada, alat bukti ada, tapi kalau sedikit dan tidak maksimal, percuma kalau bebas lagi, ujarnya. Dwi Riyanto Agustiar | Aqida | Cheta Nilawaty | Ibnu Rusydi | Gunanto E S
Sumber: Koran Tempo, 28 Maret 2008