Agus Condro Harapkan Perlindungan
Tersangka kasus suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Agus Condro, merasa sebagai whistle blower atau orang pertama yang mengungkap kasus tersebut. Untuk itulah ia berharap mendapat perlindungan hukum atau perbedaan dalam dalam tuntutan.
Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/3), mengatakan, sebagai pengungkap kasus itu, Agus perlu mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan dengan tersangka lain. ”Pak Agus berharap ada perlindungan hukum. Kami berharap dakwaannya dibedakan dengan tersangka lain. Kalau bisa, seminimal mungkin,” ujarnya.
Agus menjadi tersangka bersama 25 anggota DPR lain dalam kasus itu. Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu dimenangi Miranda Swaray Goeltom, yang kini masih berstatus sebagai saksi. KPK menahan 24 tersangka, satu orang meninggal, sementara satu orang lagi ditahan dalam kasus lain. Selain Agus, mereka yang ditahan, di antaranya, Paskah Suzetta, Max Moein, Hengky Baramuli, Panda Nababan, dan Budiningsih.
Menurut Firman, perbedaan tuntutan itu sudah disampaikan kepada KPK dan sekarang pihaknya mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bentuk perlindungan yang pasti ke- pada Agus. Ia mengatakan, pihaknya segera bertemu dengan LPSK.
Istri Agus Condro yang juga datang ke KPK, Elia Nuraini, menyatakan, keluarga mendorong Agus untuk mengungkapkan semua yang diketahuinya. ”Kami mendukung sepenuhnya agar semuanya terungkap,” kata Elia. (RAY)
Sumber: Kompas, 10 Maret 2011