Agus Siap Jadi Tersangka
Kronologi Penerimaan Dana Rp 500 Juta Akan Dibuat
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, menyatakan siap menjadi tersangka jika perbuatannya menerima uang Rp 500 juta sesaat setelah pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada Juni 2004 itu dinilai sebagai perbuatan pidana.
”Tak apa (menjadi tersangka). Namanya juga mengungkapkan kebenaran. Ini pertanggungjawaban saya terhadap reformasi, yang salah satu amanatnya adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Saya ini anggota DPR hasil reformasi,” kata Agus di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/8).
Agus mendatangi KPK untuk menyamakan pendapat dengan komisi itu terkait kasusnya. Hasil dari pertemuan selama sekitar 1,5 jam yang berakhir pada pukul 12.25 ini disepakati, Agus akan membuat kronologi kasusnya secara lengkap, disertai sejumlah bukti untuk diserahkan kepada KPK. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR itu mengaku ditemui Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Ahmad Wiyagus.
Dalam kronologi, lanjut Agus, akan ditulis semua hal terkait uang Rp 500 juta yang diterimanya, termasuk nama 10 anggota Komisi IX dari F-PDIP yang menghadiri pertemuan dengan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, tiga atau empat hari sebelum pemilihan deputi gubernur senior BI.
Agus, yang mengenakan baju lengan pendek warna hitam, datang ke KPK dengan mengendarai mobil Mercedes Benz seri C 200 warna perak bernomor polisi B 236 DK. Mobil itu dibeli Agus dari sebagian uang Rp 500 juta yang diterimanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK akan menelaah dahulu keterangan Agus. Soal kemungkinan Agus menjadi tersangka, ia menjawab, ”Jika dari penyelidikan ternyata kasus ini benar dan terbukti, siapa pun yang terlibat akan diproses.”
Agus berharap kasus ini bisa dituntaskan. Ia juga mengatakan, kasusnya terkait dengan negara dan tidak ada hubungannya dengan PDI-P atau temannya di partai itu. Jika ada yang membantah atau menyangkal keterangannya, Agus melihat itu adalah urusan yang bersangkutan. ”Saya hanya ngomong apa yang saya alami. Saya itu tidak bisa mengarang cerita,” ujarnya.
Sebelum pertemuan dengan Miranda di Hotel Dharmawangsa, menurut Agus, sejumlah anggota Komisi IX F-PDIP saat itu sudah beberapa kali bertemu.
”Di DPR itu, jika mau ambil keputusan untuk memilih siapa, sudah diarahkan pimpinan fraksi. Itu biasa, semua fraksi juga begitu,” katanya lagi.
Secara terpisah, Selasa, KPK memeriksa dua wakil ketua Komisi IV DPR, Suswono dan Hilman Indra, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemarin, diperiksa pula pengusaha Chandra Antonio Tan, rekanan Pemerintah Provinsi Sumsel. (NWO)
Sumber: Kompas, 27 Agustus 2008