Agusrin Sangkal Berbelit-belit
Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin membantah tudingan jaksa yang menyebutnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan menghambat pembangunan di Provinsi Bengkulu. Sebaliknya, ia mengaku hanya berusaha memberikan penjelasan sejelas-jelasnya agar kasus dugaan korupsi senilai Rp 20,16 miliar yang menimpanya bisa diterangkan secara gamblang. Demikian diungkapkan Agusrin dalam pembelaan atau pleidoi pribadinya yang dibacakan Selasa (26/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh hakim Syarifuddin.
Pekan lalu Agusrin dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan hukuman tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Agusrin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan bagi Agusrin adalah keterangannya yang berbelit-belit dan tidak didukungnya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Bengkulu.
Terkait dengan tudingan jaksa itu, Agusrin menyatakan belum pernah ditegur oleh majelis hakim selama persidangan yang dimulai 10 Januari lalu karena memberi keterangan berbelit.
Membantah
Ia membantah telah mengambil uang negara senilai Rp 20,16 miliar. Terkait dengan pemberian-pemberian lain seperti cek perjalanan senilai Rp 1 miliar dan uang melalui perantara Nuim Hidayat (saudara Chairudin, pejabat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu) pun dibantahnya. Ia mengungkapkan tidak pernah menerima uang tersebut. Ia pun membantah adanya kerugian negara senilai Rp 20,16 miliar dalam pos penerimaan PBB dan BPHTB. (ana)
Sumber: Kompas, 27 April 2011