Ahli Waris Yusuf Setiawan Segera Digugat
DALAM upaya mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggugat ahli waris Yusuf Setiawan. Gugatan segera diajukan setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dan dokumen penyidikan serta alat bukti lainnya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Berkas penyidikan dan alat bukti yang disimpan dalam empat kopor besar, diserahterimakan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).
Pada kesempatan itu Chandra mengatakan, pelimpahan penanganan kasus yang menjerat Yusuf, sesuai dengan Pasal 34 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Pada 26 Mei lalu, Yusuf meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra Jakarta karena mengidap lever akut dan komplikasi gula. Padahal, perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mobil kebakaran dan ambulan di Provinsi Jawa Barat yang didakwakan kepadanya masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
''Ini yang kami sampaikan ke Jamdatun untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan berhasil,'' ujar Chandra.
Chandra mengungkapkan, penyerahan berkas penyidikan ke JPN oleh KPK, baru dilaksanakan kali pertama. Ke depan, lanjut dia, bila ada perkara pidana yang juga disertai perdata, KPK akan menyerahkannya juga ke JPN. ''KPK kan tidak punya kewenangan menggugat perdata,'' katanya.
Usai menerima pelimpahan berkas, Jamdatun Edwin Situmorang mengatakan, pihaknya segera mempelajari berkas, dokumen, dan alat bukti yang diserahkan KPK untuk segera mengajukan gugatan perdata kepada ahli waris Yusuf. Besar gugatan, sesuai dengan tanggung jawab Yusuf dalam perkara korupsi yang didakwakan kepadanya.
''Barang bukti akan dipelajari JPN untuk pembuktian di sidang. Sebagai tergugat adalah ahli waris sesuai ketentuan UU KPK,'' ujar Edwin.
Dalam kasus yang sama, KPK setidaknya menjerat beberapa pejabat daerah termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan dan dua orang mantan pejabat provinsi. Kemudian, Wali Kota Makassar, Baso Amiruddin Maula; Wali Kota Medan, Abdillah dan wakilnya Ramli; mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit; dan Pimpinan Proyek di Kalimantan Timur, Ismed Rusdani.
Selain itu, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depagri, Oentarto Sindung Mawardi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya, Hengky Samuel Daud, yang juga pemilik PT Sarana Istana Raya masih buron.[by : Abdul Razak]
Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2009