Akademisi Rumuskan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Sukawi
Draf rumusan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip akan disempurnakan pekan depan oleh para ahli dari sejumlah universitas seperti UGM Yogyakarta, UNS Solo, serta Unnes dan Unissula Semarang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang masih mendiskusikan hal itu dan akan meminta para ahli serta akademisi untuk menajamkan rumusan gugatan. LBH juga melibatkan sejumlah LSM antikorupsi. Direktur LBH Semarang Slamet Haryanto mengungkapkan, pihaknya masih dalam tahapan diskusi untuk menentukan ahli yang akan mempertajam materi gugatan praperadilan kasus Sukawi.
’’Kami masih mendiskusikan siapa saja ahli itu. Mudah-mudahan pekan depan mereka bisa mulai membantu memberikan penajaman terhadap rancangan atau konsep draf yang kami miliki,’’ jelas Slamet.
Bantuan Mobilitas
Seperti diberitakan, LBH mempelajari kedudukan hukum serta berbagai unsur dalam penutupan kasus Sukawi. Mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu diduga menyalahgunakan dana APBD 2004 untuk bantuan mobilitas anggota DPRD Kota Semarang sebesar Rp 1,8 miliar serta bantuan komunikasi kepada masyarakat Rp 2,19 miliar. Setelah Sukawi tak lagi menjabat, Kejati menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
No 461/0.3/FD.1/10/2010 tertanggal 29 Oktober 2010. Hal itu didasarkan pada keterangan empat saksi ahli yang berpendapat, perbuatan tersangka bukanlah tindakan korupsi.
’’Meski sudah lama ditetapkan jadi tersangka, tapi yang bersangkutan tidak juga diperiksa dengan alasan izin presiden belum turun. Setelah (Sukawi) tidak menjadi wali kota, Kejati menghentikan kasus itu,’’ ujarnya.Setelah rancangan selesai dirumuskan, gugatan akan didaftarkan di PN Semarang. (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Juli 2011