Akhir Masa Jabatan di Ruang Muram

Lengang menyergap ketika Tempo memasuki ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah yang baru, pekan lalu. Lemari kaca yang menutupi beberapa bagian dinding kosong melompong. Dari enam bola lampu di lampu hias gantung, hanya dua yang menyala. Dua yang lain mati, sisanya bahkan tak berlampu. Tak seperti layaknya kantor pejabat bank sentral, di ruangan ini tak tampak deretan layar monitor yang menyiarkan pergerakan ekonomi dunia. Bahkan tak terlihat satu pun unit komputer.

Sejumlah perabotan yang dipasang darurat di situ--satu set meja kerja, dua sofa besar, dan meja rapat ukir plus lima kursinya--seperti tak mampu menghangatkan suasana ruang kerja berukuran 10 x 7 meter yang muram ini.

Yah, sudah seminggu saya di sini, kata Burhanuddin sembari menghela napas panjang.

Beban di pundak Burhan, penyandang predikat The Best Central Banker 2007 itu, memang tak ringan. Di pengujung masa tugasnya yang akan berakhir 17 Mei nanti, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak sedikit uang yang terlibat dalam kasus ini. Nilainya mencapai Rp 100 miliar, milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, yang kuat diduga lalu dikucurkan kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aparat hukum.

Wajah mantan menteri koordinator perekonomian di kabinet Presiden Abdurrahman Wahid ini tak sanggup menyembunyikan kegundahan hatinya. Di tengah perbincangan, berulang kali dia lama tercenung. Kita ngobrol-ngobrol saja, ya, ujarnya perlahan. Saat itu Burhan menolak diwawancarai dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Sehari setelah mengumumkan status Burhan sebagai tersangka, KPK langsung menyegel ruang kerja sang Gubernur BI untuk kepentingan pemeriksaan. Di pintu kantornya dulu, di lantai 3 Gedung B BI, tertempel secarik kertas bertuliskan Disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah membenarkan bahwa tim penyidik telah menggeledah ruang kantor sejumlah pejabat bank sentral, termasuk kantor Burhanuddin itu. Penggeledahan berlangsung dua hari pada 29-30 Januari lalu. KPK sudah menganggap cukup menemukan beberapa barang bukti, ujarnya. ANNE L HANDAYANI | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 11 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan