AKP Suparman Dituntut 12 Tahun; Mantan Penyidik KPK yang Tersandung Kasus Pemerasan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Suparman bisa terkena hukuman pidana 12 tahun. Ini jika tuntutan untuk Suparman yang kemarin dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi benar-benar dilaksanakan. Dalam tuntutan tersebut, perwira polisi itu juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Suparman ditangkap penyidik KPK (teman-temannya sendiri) Maret lalu karena dituduh memeras Tintin Surtini ketika menangani kasus dugaan korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN).

Kasus Industri Sandang ditangani pengadilan tindak pidana korupsi. KPK menilai ada penyimpangan dalam penjualan aset negara. Yaitu, tanah 25,9 hektare dan bangunan seluas 24.201 meter persegi di Unit Patal Cipadung, Bandung, akhir 2004. Diperkirakan negara rugi Rp 70 miliar.

Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Firdaus mengatakan, berdasarkan analisis yuridis, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 12 (e) Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan unsur melawan hukum, kata Firdaus.

Dia menambahkan, hal-hal yang memengaruhi tuntutan hingga 12 tahun penjara untuk Suparman ada tujuh hal. Di antaranya terdakwa melakukan tindakan sebagai penyidik pada KPK. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Hal yang meringankan, terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggungan anak dan istri, ungkapnya.

Menurut Firdaus, Suparman terbukti melakukan pemerasan sehingga Tintin Supartini, saksi kasus PT ISN yang pernah ditanganinya, memberikan sejumlah uang dan barang kepada terdakwa. Terdakwa telah menerima uang Rp 413 juta, USD 300, tiga HP Nokia 9500, 24 tasbih, dan saksi terpaksa membeli mobil Atoz keluaran 2004 milik Suparman dengan harga Rp 100 juta, jauh lebih mahal dari harga pasaran yang diperkirakan senilai Rp 60 juta, tambah Firdaus.

Mendengar tuntutan JPU Firdaus, Suparman yang duduk di kursi terdakwa tampak kaget dan langsung menunduk. Ditemui usai persidangan, Suparman yang terlihat semakin kurus selama masa persidangan mengaku kaget. Itu kan baru sepihak, itu masih tuntututan. Kita masih punya upaya lain. Kita akan beradu argumentasi di pembelaan, ungkapnya sesaat setelah persidangan.

Dia mengatakan, JPU tidak menyajikan keterangan saksi yang menguntungkannya sebagai terdakwa. Itu kan baru keterangan keluarga saja. Saya tidak puas, tambahnya.

Suparman mempertanyakan bukti penerimaan uang yang dimiliki Tintin ketika dia menyerahkan uang kepadanya. Apa buktinya dia memberi uang, atau paling tidak dari mana uang itu berasal. Ini cerita rekayasa, dalihnya. Suparman pun berlindung pada hukum formal. Ini hukum formal, bukan hukum materiil. Harus ada bukti, bukan hanya keterangan dari keluarga, tambahnya.

Firdaus ketika ditemui usai persidangan mengatakan, tuntutan yang diajukan jaksa adalah tiga kali lipat dari hukum minimal yang bisa diterapkan. Kenapa? Karena terdakwa yang seharusnya memberantas korupsi malah melakukan korupsi, ungkapnya. Suparman dijadwalkan membaca pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Rabu (15/8) mendatang.(ein)

Sumber: Jawa Pos, 10 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan