AKP Suparman Mulai Diadili

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Suparman, Selasa (30/5), mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Suparman didakwa telah memaksa Tintin Surtini selaku saksi dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara dan menekan Tintin sehingga Tintin ketakutan. Akibatnya, Tintin memberikan uang sampai senilai Rp 413 juta, 300 dollar AS, tiga telepon Communicator Nokia 9500, 24 tasbih, dan membeli mobil Atoz tahun 2004 miliknya seharga Rp 100 juta.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Firdaus, KMS A Roni, dan Rudi Margono dalam sidang yang dipimpin Masrurdin Chaniago. Suparman dalam penyidikan telah memeriksa Tintin pada 16 Juni 2005, 23 Juni 2005, dan 7 Juli 2005 di Kantor KPK Jalan Veteran, Jakarta. Namun, di luar pemeriksaan yang dilakukan di Kantor KPK, Suparman sudah berulang kali mengadakan pertemuan, baik langsung maupun melalui telepon dengan Tintin, yang dinilai bertentangan karena tanpa alasan yang sah. Suparman selalu mengatakan kepada Tintin bahwa Tintin dapat dijadikan tersangka dalam perkara itu.

Tanggal 14 Juni 2005, Suparman telah menelepon Tintin dan meminta telepon seluler Nokia 9500 sebanyak satu buah. Dan atas permintaan Suparman, sekitar 18 Juni 2005, Tintin menyerahkan telepon seluler Nokia 9500 dalam keadaan baru kepada Suparman di Toko Rasa Bakery and Cafe Jalan Tamblong, Bandung.

Tanggal 6 atau 7 Juli 2005, Suparman menelepon Tintin dan mengatakan, Bu, saya perlu untuk tambahan bensin, saya minta uang Rp 10 juta. Tintin menjawab, Tidak punya uang sebanyak Rp 10 juta, hanya ada seadanya. Suparman meminta untuk bertemu di Cempaka Putih, tetapi akhirnya Suparman menemui Tintin di Hotel Borobudur Jakarta, lalu Suparman menerima Rp 5 juta. Suparman mengatakan, Hati-hati, nanti bisa jadi tersangka.

Tanggal 8 Juli 2005, Suparman menelepon Tintin dengan mengatakan, Bu, saya tidak punya uang untuk ke Bandung, minta bensin, saya mau mampir ke kantor ibu. Tintin menjawab, Mampir saja, Pak. Permintaan uang itu terjadi terus dengan nilai bervariasi sekitar Rp 50 juta, Rp 100 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 70 juta.

Seusai pembacaan dakwaan, Suparman mengatakan, Saya keberatan. Saya akan buktikan keterlibatan Tintin. Tintin layak jadi tersangka. Saya akan buktikan siapa yang pahlawan dan siapa yang koruptor. (VIN)

Sumber: Kompas, 31 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan