Akrobat Penurunan Biaya Haji 2015
Pemerintah mengklaim bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH) tahun 2015 turun sebesar US$ 502 atau Rp 6,5 juta. Namun, dari kajian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak ada penurunan BPIH 2015, bahkan sebagian komponen biaya haji cenderung meningkat.
Menurut Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas, klaim turunnya biaya haji ini disebabkan karena pemerintah menggunakan dana optimalisasi yang berasal dari bunga setoran awal calon jemaah. Total BPIH tahun 2015 atau 1436 H sebesar US$ 4.6581, angka tersebut diambil dari pelunasan biaya oleh calon jemaah sebesar US$ 2.717,4 ditambah dengan US$ 1.941 yang diambil dari jasa bunga tabungan jamaah.
“Artinya total uang bunga dari setoran awal calon jamaah haji mencapai Rp 3,737 triliun. Semestinya pemerintah dan DPR RI lebih jujur kepada umat calon jamaah haji ini,” kata Firdaus kepada wartawan dalam konferensi Pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (4/6/2015)
Selain itu, bunga setoran awal yang berjumlah Rp 3,737 triliun tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan jamaah. Sebanyak Rp 262,3 miliar hanya dipakai untuk biaya operasional, ongkos, honor kepanitiaan haji dan sebesar Rp 100 miliar untuk safe guarding. Pasalnya, alokasi keduanya sudah disediakan dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN), bukan hanya itu pemerintah juga menggunakan bunga setoran awal untuk membayar biaya katering di Makkah sebesar Rp 93,2 miliar.
“Padahal untuk komponen biaya tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp 111,9 miliar, dan ini berpotensi mubazir,” tegas Firdaus.
Secara umum dijelaskan, jika dikaitkan dengan komponen ongkos haji pada tahun 2015 tidak ada yang mengalami penurunan, kecuali penerbangan yang turun US$ 2.146 per jemaah. Dibandingkan tahun 2014 biaya penerbangan sebesar US$ 2.165 per jemaah atau US$ 19 per jemaah. Penurunan biaya haji tahun 2015 diperkirakan disebabkan harga minyak mengalami penurunan yang signifikan di musim haji tahun ini.
Dari keseluruhan bunga setoran awal jemaah sebesar Rp 3,737 triliun, terdapat alokasi pembebanan sebesar Rp 455,5 miliar yang diberikan kepada jasa bunga jamaah. Karena dalam UU haji, hal tersebut menjadi beban APBN/APBD. Maka ada potensi kemahalan ongkos haji 2015 sebesar Rp 2,9 juta per jamaah.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq memperkuat temuan ICW tersebut, dia menyatakan bahwa komponen BPIH banyak yang disamarkan sehingga terkesan ada efisiensi dan kemudian dikatakan biaya haji turun.
“Semua pihak mulai dari kementerian, DPR, bahkan presiden mengklaim dirinya berkontribusi atas turunnya BPIH. Padahal pembahasannya belum selesai,” katanya.
Menurutnya, banyak sekali titik rawan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan mulai dari penentuan ongkos penerbangan, pengadaan, kontrak di Arab Saudi. “Paling riskan adalah kontrak pengadaan di Mekkah. Dapat ‘dimainkan oleh mereka yang tahu lapangan terutama calo atau orang di kementerian. Ya, kalau mau serius mesti sabar membahas satu persatu komponen,” tegasnya.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak merekomendasikan agar dilakukan pembenahan menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya permasalahan yang timbul tidak jauh berbeda dengan masalah sebelumnya. Salah satu yang harus dibenahi ialah pemisahan antara regulator dan eksekutor haji.
“Tidak kalah penting adalah perubahan visi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dimana tidak lagi menempatkan haji sebagai ajang bisnis melainkan pelayanan jamaah haji,” papar Dahnil.