Aktivis Desak Pembahasan RUU Perlindungan Pembela HAM
Ancaman kriminalisasi dan kekerasan fisik kerap membayangi aktivitas para aktivis pembela HAM dalam kerja sehari-hari. Negara dituntut memberikan jaminan keamanan bagi para aktivis.
Bentuk-bentuk ancaman kekerasan yang kerap dialami aktivis bervariasi, mulai dari intimidasi, teror, penyuapan, pengrusakan kantor, pembakaran rumah, penganiayaan, pemutusan sumber penghasilan, bahkan percobaan pembunuhan. Dalam banyak kasus, ancaman itu bahkan benar-benar terjadi. Rumah salah seorang aktivis di Garut dibakar ketika tengah menginvestigasi kasus dugaan korupsi di DPRD. Tama Satrya Langkun, aktivis antikorupsi yang mengungkap kasus rekening gendut jenderal polisi, dianiaya dan hingga kini pelakunya belum teridentifikasi.
Kriminalisasi terhadap aktivis juga beberapa kali dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terusik. Tercatat, hingga kini telah ada 9 badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas tuduhan pencemaran nama baik-meski akhirnya tak sampai ke proses pengadilan. Aktivis Kontak Rakyat Borneo (KRB) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilan. Lebih parah lagi, 4 orang aktivis di Brebes divonis 3 bulan hukuman percobaan ketika mengungkap kasus dugaan korupsi.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alghifari Aqsa, mengatakan, ancaman terhadap para aktivis juga datang dari pemerintah karena masih adanya pasal-pasal karet yang dapat menjerat para pelapor kasus dugaan korupsi. "Dalam UU Tipikor pasal 15 misalnya, memuat ancaman pidana bagi pelapor yang melaporkan kasus tindak korupsi palsu. Ini bisa jadi alat kriminalisasi," ujar Alghifari.
Sayangnya, meski korban terus berjatuhan, belum ada tindakan preventif dari pemerintah untuk menerbitkan aturan perlindungan terhadap para pembela HAM.
Darwanto, aktivis Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes mengatakan, pemerintah bertanggung jawab melindungi para aktivis pembela HAM dari tindak kekerasan. "Aturan hukum ini penting untuk menjamin keselamatan para pembela HAM saat melakukan aktivitasnya," kata Darwanto.
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Pembela HAM (KP2HAM) mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Pembela HAM. "Sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, tapi kami khawatir RUU ini cenderung diabaikan kalau tidak ada dorongan dari luar," tukas Tama. Farodlilah