Aktivis Keluhkan Penanganan Kasus Tama

Polisi mengakui proses penyidikan berjalan lambat.

Para penggiat lembaga swadaya masyarakat kecewa kepolisian lambat menangani penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun dan pelemparan bom molotov ke kantor Majalah Tempo.

"Awalnya, kedua kasus itu mendapat tanggapan cepat, namun tidak ada informasi lagi setelah 20 Agustus lalu," ujar Al-Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Dia menduga, terhambatnya penyelidikan kedua kasus tersebut disebabkan kurangnya koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Selain itu, polisi dipandang abai terhadap instruksi Presiden.

Pandangan yang sama disampaikan oleh Wakil Koordinator ICW Emmerson Yuntho. Menurut dia, dengan tidak adanya tanggapan polisi sejak Juli-Agustus, ICW meragukan polisi bekerja maksimal mengungkap kedua kasus ini.

"Seakan ada intervensi untuk melindungi orang-orang yang kepentingannya terganggu jika kasus ini diungkap," kata Emmerson.

Selain itu, dia tidak yakin Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Timur Pradopo mau melanjutkan pengusutan kedua kasus tersebut. Apalagi kedua penyerangan ini berkaitan dengan rekening mencurigakan milik 25 perwira tinggi kepolisian.

Tama S. Langkun, peneliti divisi investigasi ICW, dikeroyok pada 8 Juli. Akibatnya, ia menderita luka memar dan luka bacok. Tama dan ICW getol membongkar rekening mencurigakan milik perwira tinggi kepolisian.

Dua hari sebelumnya, kantor Majalah Tempo, yang juga membeberkan laporan mengenai rekening perwira kepolisian, dilempar bom molotov.

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan selama ini tidak pernah ada tenggat waktu, pengawasan, dan laporan perkembangan penyelidikan dari kepolisian.

"Seakan proses dan janji-janji Presiden yang dulu hanya upaya sesaat menghindari tekanan publik," kata Haris.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengakui penyelesaian kasus pengeroyokan Tama S. Langkun dan pelemparan bom molotov ke kantor Majalah Tempo berjalan lambat.

''Iya, memang lama, sudah beberapa bulan. Tapi kami masih terus mengembangkan," kata dia. Saat ini, menurut Boy, Polda sudah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus pengeroyokan Tama. Tapi polisi belum menetapkan tersangka. ADELIA AYU | ARYANI KRISTANTI | ARIE FIRDAUS | EFRI RITONGA
 
Sumber: Koran Tempo, 28 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan