Akuntabilitas Talangan Century
Penyelidikan kasus Bank Century oleh Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century patut didukung dan diberikan apresiasi untuk menegakkan hukum dan pemerintahan yang bersih. Meski demikian, patut dicatat, penyelidikan itu harus dilakukan secara proporsional dan profesional sesuai dengan wewenang yang dimiliki DPR.
Kasus Century sebenarnya persoalan yang rumit dan multiperspektif karena melibatkan tak saja aspek legalitas, tetapi juga aspek diskresi kebijakan pemerintah dan aspek politik. Tulisan ini akan menguraikan berbagai aspek itu dan secara khusus aspek akuntabilitas dalam suatu diskresi yang diambil oleh pejabat pemerintah terkait dengan kasus Century dari perspektif administrasi negara.
Diskresi pejabat
Pada setiap pejabat pemerintah, sejatinya melekat wewenang yang bersifat diskresional (discretionary power), yang diberikan undang-undang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya sendiri.
Esensi dasar kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah menghindari kekosongan pemerintahan, menyelamatkan kepentingan negara dan kepentingan umum yang mendesak, serta berbagai pilihan tindakan yang disediakan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan. Prinsip dasarnya adalah tidak melanggar tujuan-tujuan konstitusional negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Apakah tersedia kewenangan diskresi atau tidak, pejabat harus melihat dalam UU dan peraturan perundang-undangan lain apakah diberikan wewenang tersebut. Lazimnya wewenang diskresi dalam peraturan perundang-undangan ditandai oleh penggunaan kata dapat, boleh, bisa, diberikan wewenang dan atau seharusnya. Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 22 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, misalnya, mengatur: ”Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Kasus pengucuran dana ke Century sebenarnya salah satu contoh penggunaan wewenang diskresi oleh pejabat pemerintah (dalam hal ini Menkeu dan Gubernur BI yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan/KSSK). Karena itu, Pansus harus menelaah dasar hukum pemberian diskresi secara detail dan jeli kepada Menkeu (sebagai ketua) dan Gubernur BI (anggota) serta khususnya mengenai keberadaan KSSK sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah perppu tersebut secara langsung memberikan wewenang diskresi kepada ketua dan anggota KSSK untuk mengambil keputusan atas nama pemerintah dan atau apakah perppu itu memberikan mandat kepada Presiden untuk mengaturnya terlebih dahulu dalam keputusan presiden (kepres).
Jawaban pertanyaan ini sangat penting untuk menyatakan apakah Menkeu sebagai ketua dan Gubernur BI sebagai anggota KSSK memiliki wewenang diskresi untuk mengucurkan dana kepada Century. Pembentukan suatu komite/badan/komisi seharusnya dilakukan melalui keppres, sebagaimana pembentukan suatu kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Jika wewenang mengucurkan dana kepada Century tidak didahului adanya keppres pembentukan KSSK, penggunaan diskresi tersebut dianggap tidak memiliki dasar kewenangan.
Pokok hal kedua yang harus diperhatikan Pansus adalah bagaimana kewenangan diskresi digunakan Menkeu dan Gubernur BI waktu itu. Pertanyaan ini lebih sulit dijawab dibandingkan dengan pertanyaan mengenai dasar hukum kewenangan diskresi karena terbentang jawaban yang sangat luas dan melibatkan pertimbangan profesional tentang hal yang akan diputuskan.
Dalam hal pengucuran dana, pertimbangan profesional yang harus dipergunakan adalah apa yang dimaksud dengan berdampak sistemik sebagaimana dimaksud Perppu No 4/2008, yaitu ”suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional”. Dengan demikian, KSSK dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat dari BI yang dijamin pemerintah kepada bank yang kesulitan likuiditas.
Berdampak sistemik dalam Perppu No 4/2008 merupakan ruang lingkup kewenangan diskresi yang harus dijawab dengan pertimbangan profesional dalam ranah ekonomi moneter dan memerhatikan batas-batas hukum yang memberikan kewenangan diskresi. Jawaban atas hal ini harus diberikan oleh pakar yang memiliki pemahaman profesional memadai mengenai kondisi krisis yang berdampak sistemik.
Legal vs profesional
Dalam perspektif administrasi negara, setiap keputusan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan secara profesional. Karena itu, penulis mengajak pembaca dan Pansus berhati-hati menelaah kasus ini. Harus diakui, penggunaan kewenangan diskresi oleh pejabat pemerintah di Indonesia merupakan salah satu penyebab tindak pidana korupsi. Namun, intervensi politik yang berlebihan dalam keputusan atau kebijakan yang dibuat akan melemahkan inovasi pemerintahan.
Keputusan pemerintah—dalam hal ini Menkeu dan Gubernur BI—atas pengucuran dana ke Century yang dianggap berada dalam kondisi krisis dan berdampak sistemik harus bisa dipertanggungjawabkan secara profesional. Orang yang harus membuktikan bahwa keputusan tersebut akuntabel secara profesional tentu bukan politisi, apalagi masyarakat biasa tanpa pengetahuan memadai. Akuntabilitas profesional ini harus diuji oleh sejumlah pakar ekonomi dan moneter yang independen, imparsial, dan obyektif. Jadi, harus memiliki dua syarat, yaitu profesional, tetapi tak memiliki konflik kepentingan.
Akuntabilitas legal harus menjawab apakah diskresi yang dipergunakan benar-benar memiliki dasar dan sumber kewenangan. Ini harus dijawab oleh pakar hukum administrasi negara dan pakar kebijakan publik. Penulis menyarankan Pansus tidak mendekati persoalan Century hanya dalam perspektif hukum pidana dan hukum tata negara, tetapi lebih fokus pada ranah hukum administrasi negara. Apalagi mendekati kasus ini semata-mata dalam kacamata politik.
Para pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik yang independen dan tidak berada dalam konflik kepentingan harus menguji apakah diskresi ini memiliki dasar kewenangan serta memerhatikan prosedur pengambilan yang baik dan benar. Hal ini dapat diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Semoga kedua akuntabilitas ini dapat diuji oleh Pansus.
Eko Prasojo, Guru Besar Administrasi Negara dan Ketua Program Pascasarjana Ilmu Administrasi FISIP UI
Tulisan ini disalin dari Kompas, 29 Januari 2010