Al Amin Sangkal Suaranya Sendiri
Al Amin Nasution memang selicin belut. Meski bukti-bukti penerimaan suap dari Sekda Bintan Azirwan telah dibeber dan memojokkannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, suami pedangdut Kristina itu tetap berdalih tak bersalah.
Usai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus suap alih fungsi hutan lindung Bintan, Amin berdalih negara Indonesia adalah negara hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah. "Katanya saya tertangkap tangan suap, tapi sampai hari ini duitnya mana?" ujarnya. Dia lantas mengungkapkan bahwa informasi yang berkembang soal kasusnya tidak ada yang benar.
Dari pengakuan saksi di sidang, KPK menemukan uang Rp 71 juta dari Al Amin ketika tertangkap tangan di Hotel Ritz-Carlton (9/4). Rinciannya, Rp 4 juta diperoleh dari saku Al Amin dan Rp 67 juta lainnya ditemukan di ban cadangan mobilnya.
Bagaimana soal bukti-bukti yang sudah dibeber di sidang? Dalam sidang Azirwan terungkap bukti rekaman pembicaraan soal uang pelicin antara Al Amin Nasution dan Azirwan. Bukan hanya itu. Ada juga bukti SMS antara Amin dan beberapa rekannya di Komisi IV DPR RI yang mengungkap aliran dana dari Bintan.
Dalam sidang Senin (21/7) lalu, KPK membeberkan rekaman komunikasi Al Amin dengan anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra, Sudjud Siradjuddin, dan Wakil Ketua Komisi IV Syarfi Hutahuruk. Al Amin berkomunikasi dengan Azwar melalui pesan singkat, "Baju 25 buah sudah diserahkan Bang Dayat".
Namun, Azwar tidak mengakui pernah menerima baju atau uang Rp 25 juta dari Al Amin. Begitu pula Sudjud. Al Amin mengirim pesan, bahwa ada "tailor" yang akan mengirim "baju" 25 buah. Namun, Sudjud tidak mengakui pernah menerima "baju" itu.
Dengan Syarfi, Al Amin diminta memutuskan di "angka 3" saja. Syarfi kemudian mengakui ada janji pemberian hadiah Rp 2,5 miliar sebelumnya.
Menanggapi temuan KPK itu, Al Amin lagi-lagi membantah. "Emang aku bank berjalan. Nggak ada bagi-bagi duit," tegas mantan politikus PPP yang sudah dicopot jabatannya di DPR itu.
Sementara itu, kuasa hukum Al Amin, Sukatma, mengungkapkan, kliennya mendapat 24 pertanyaan dari penyidik KPK soal rekaman-rekaman hasil sadapan yang menjadi bukti untuk menjerat Amin. Beberapa di antaranya pernah diputar di Pengadilan Tipikor.
Sampai hari ini Sukatma mengaku tak tahu kapan kasus kliennya P21 alias lengkap dan siap diajukan ke sidang. "Kapan P21 tanya penyidik, 5 Agustus nanti penahanannya habis," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, pemeriksaan Al Amin terkait informasi baru yang diterima pihaknya. "Intinya ada informasi baru, kita tidak bicarakan detailnya. Ini kan prosesnya masih berlangsung di sidang. (ein/kim)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2008