Al Amin Tetap di Tahan KPK;Setelah PN Jakarta Selatan Kandaskan Praperadilan
Keinginan Al Amin Nur Nasution bebas dari tahanan tinggal mimpi belaka. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terkait penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung.
Keinginan Al Amin Nur Nasution bebas dari tahanan tinggal mimpi belaka. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut terkait penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung.
Hakim tunggal Artha Theresia Silalahi menegaskan, penangkapan dan penahanan Al Amin adalah sah dan sesuai KUHAP. Kami menolak materi praperadilan untuk seluruhnya, kata Artha dalam persidangan kemarin (27/5).
Menurut Artha, penangkapan Al Amin dikategorikan tertangkap tangan sesuai pasal 1 huruf ke-19 KUHAP. Sebab, penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Al Amin menerima uang dari Sekda Pemkab Bintan Azirwan dan menyerahkan dokumen terkait proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan. Pemohon (Al Amin) ditangkap dalam waktu yang tidak lama dan masih berada di tempat yang sama, jelas Artha.
Fakta tersebut didasarkan keterangan penyelidik KPK, Amir Arif, yang mengintai proses serah terima uang dan dokumen DPR di lorong toilet Mystere Pub Hotel Ritz-Carlton. Ini juga diperkuat kesaksian Edgar Diponegoro, ujar kakak kandung presenter SCTV Rosiana Silalahi itu.
Edgar adalah penyidik pembantu yang ikut menangkap Al Amin. Edgar pula yang menggeledah saku celana Al Amin dan bagasi mobilnya, BMW berpelat B 8989 AN, di parkiran Hotel Ritz-Carlton. Dari kesaksian Edgar, saat digeledah, di kantong Al Amin tersimpan uang Rp 2,9 juta dan pada ban serep mobil BMW terdapat amplop berisi Rp 60 juta.
Menurut Artha, dengan fakta tersebut, penangkapan Al Amin tidak membutuhkan surat perintah. Sesuai pasal 18 ayat 2 KUHAP, terang Artha, KPK dapat mengeluarkan surat perintah seusai penangkapan.
Isi putusan juga menyinggung kewenangan KPK menyita barang bukti. Menurut Artha, KPK berwenang menyita barang bukti saat seseorang tertangkap tangan. Ini sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, jelas Artha. Barang bukti tersebut, antara lain, uang Rp 2,9 juta dan Rp 60 juta yang diduga diserahkan Azirwan kepada Al Amin.
Artha juga menolak eksepsi yang diajukan KPK terkait kewenangan PN Jakarta Selatan memproses permohonan praperadilan suami pedangdut Kristina ini.
Menurut Artha, PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa karena tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Ritz-Carlton merupakan wilayah yurisdiksi PN Jakarta Selatan. Locus delicti kasus tersebut tidak masuk dalam wilayah PN Jakarta Pusat, tegas Artha.(agm/kum)
Sumber: Jawa Pos, 29 Mei 2008