Ali dan Pontjo Dituntut Tujuh Tahun Penjara; Frans Hendra Winata: Kasus Ini Tidak Dapat Dipidanakan
Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif, Ali Mazi, dan Presiden Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan melakukan tindak korupsi saat memperpanjang hak guna bangunan Hotel Hilton.
Tindakan kedua orang itu dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,936 triliun.
Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono, Selasa (1/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Pontjo dan Ali Mazi, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro serta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Robert J Lumempauw. Sidang dipimpin oleh Andriani Nurdin.
Selain menjatuhkan pidana kurungan, jaksa juga meminta agar hakim mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora hasil perpanjangan. Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang menggugat Pemerintah RI, Ali Mazi dan Pontjo bersama Robert dan Ronny harus diwajibkan membayar secara tanggung renteng.
Ali Mazi dan Pontjo dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyatakan, perpanjangan HGB dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundangan, yaitu perjanjian penggunaan tanah dari pemegang hak pengelolaan lahan. Menurut Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/1989, HGB 26 dan 27 termasuk dalam tanah yang hak pengelolaannya diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara cq Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS).
OC Kaligis (penasihat hukum Ali Mazi) mengatakan, tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan. Persoalan ini merupakan persoalan perpanjangan hak yang sudah dipegang sejak 1973. Ini cuma perpanjangan hak, ujar dia.
Sedangkan kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winata, mengatakan, kasus ini tak dapat dipidanakan. Kasus tersebut kasus administratif sehingga hanya dapat diperkarakan dalam gugatan perdata.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang menegaskan, Ali Mazi belum akan diaktifkan menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara bila belum ada putusan hukum yang mengikat. Penon-aktifan Ali Mazi itu berdasarkan UU No 32/ 2004, kami tak memakai UU Advokat. Fatwa MA itu tak ada hubungannya dengan penon-aktifan Ali Mazi, ujar Saut. (ana/sie)
Sumber: Kompas, 2 Mei 2007