Ali Mazi Diberhentikan; Yusran Silondae Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Sultra
Ali Mazi, salah satu terdakwa kasus korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton, akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara lewat Keputusan Presiden Nomor 45/P 2006 tertanggal 23 Oktober 2006. Namun, hingga kemarin, Ali mengaku belum terima keppres tersebut.
Isu pemberhentian Ali Mazi merebak bersamaan beredarnya fotokopi radiogram Menteri Dalam Negeri di Kendari sejak Sabtu (4/11). Radiogram per 3 November 2006 yang ditandatangani Sekjen Depdagri Nurdjaman itu berisi undangan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRD Sultra untuk menghadiri pertemuan dengan Mendagri di Jakarta, Selasa besok pagi.
Radiogram itu mengutip isi keppres tentang pemberhentian Ali Mazi. Di situ disebutkan, Ali Mazi diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Sultra. Selanjutnya Presiden menunjuk Wakil Gubernur Sultra Yusran Silondae untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur hingga 2008. Masa jabatan Ali Mazi akan berakhir 18 Januari 2008.
Undangan tersebut lalu diartikan sebagai undangan pelaksanaan serah terima tugas dari Ali Mazi kepada Yusran dalam rangka tindak lanjut Keppres 23 Oktober 2006. Namun, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sultra Tahir menolak memastikan mengingat radiogram itu tak menjelaskan agenda pertemuan dengan Mendagri. Belum jelas apakah serah terima atau rapat biasa, katanya.
Wakil Gubernur Yusran Silondae bersama istri telah bertolak ke Jakarta dengan pesawat, kemarin pagi. Bahkan, Sekretaris Provinsi Sultra Zainal Abidin dan pejabat lain juga ikut ke Jakarta.
Ali Mazi sendiri sejak Sabtu beristirahat di vilanya di pantai Toronipa sekitar 15 km dari pusat Kota Kendari. Ketika ditemui Minggu siang, ia tampak santai dan tenang-tenang saja. Ali Mazi juga mengaku belum menerima keppres tentang pemberhentian dirinya sebagai Gubernur Sultra.
Ia juga merasa heran, surat sepenting itu malah beredar lebih dulu di masyarakat. Tidak biasanya. Seharusnya keppres itu dikirim melalui Kantor Perwakilan Pemprov Sultra di Jakarta. Ini, saya belum tahu, sudah bocor ke masyarakat, ujarnya.
Ali Mazi menyangsikan keaslian keppres itu. Apalagi tanggal pembuatan keppres itu adalah hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri. Namun, seandainya keppres itu benar, Ali Mazi mempertanyakan landasan hukum penonaktifan dirinya. Penerapan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dianggapnya tidak tepat karena kasus Hotel Hilton tidak terkait dengan APBD, dan kasus itu terjadi beberapa tahun sebelum UU itu lahir. UU kan tidak bisa berlaku surut, kata mantan pengacara itu. (YAS)
Sumber: Kompas, 6 November 2006