Aliansi Jurnalis Kembalikan Uang Rokhmin

Rokhmin Dahuri tetap menyatakan tindakannya tidak menimbulkan kerugian negara.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko mengakui lembaganya pernah menerima uang dari Rokhmin Dahuri ketika ia masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 15 Juta. Uang tersebut diterima pada 2004, ketika AJI memperingati hari jadinya yang ke-10.

Menurut Heru, sebagai bentuk pertanggungjawaban, organisasinya sudah menyerahkan dana itu kepada Departemen Sosial. Sebab, di Departemen Kelautan dan Perikanan tidak ada mekanisme pengembalian dana. Minggu lalu kami bertanya sampai tingkat dirjen. Ternyata tidak ada mekanisme pengembalian, kata Heru di Sekretariat AJI kemarin.

Heru menjelaskan pengurus baru mengetahui menerima uang dari Rokhmin dari seorang anggota panitia ulang tahun AJI ke-10, tiga pekan lalu. Setelah ditelusuri, dalam laporan keuangan AJI memang ditemukan data tentang pemberian uang dari Rokhmin. Namun, data itu tidak ditemukan dalam semua berita acara pemeriksaan kasus-kasus Rokhmin. Sebagai lembaga yang sejak awal mengusung kredibilitas, kami langsung mengoreksi dan mempublikasikan kepada masyarakat, katanya.

Ketua AJI Jakarta Jajang Jamaludin menjelaskan sampai saat ini belum ada kesimpulan apakah dana tersebut berasal dari uang Rokhmin sendiri atau dari Departemen Kelautan. Kita belum menemukan kuitansinya. Hanya laporan keuangan. Tapi dipastikan tidak ada proposal yang kami kirim ke DKP, ujarnya.

Sekretaris Jenderal AJI Abdul Manan menambahkan, penerimaan dana dari Rokhmin pada saat itu disebabkan Rokhmin dikategorikan sebagai orang yang tidak bermasalah. Ada mekanisme kontrol. Dalam rapat ditentukan apakah lembaga atau perorangan bisa bermasalah jika menjadi donatur, ujarnya.

Sementara itu, setelah mengikuti sidang kasus pengumpulan dana ilegal Departemen Kelautan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rokhmin Dahuri tetap menyatakan tindakannya tidak menimbulkan kerugian negara. Jaksa sendiri yang menyatakan pengumpulan dana ini dilakukan secara sukarela. Artinya, tidak ada kerugian negara atas pengumpulan dana ini, ujarnya kemarin.

Menurut Rokhmin, pengumpulan dana ilegal ini bukan hanya terjadi di Departemen Kelautan. Sudah jadi rahasia umum, semua (departemen) melakukan ini, kata dia. Alasannya, anggaran pendapatan dan belanja negara tidak dapat mengakomodasi kepentingan sosial yang sifatnya mendadak.

Begitu pula dana yang dikeluarkan DKP untuk anggota Dewan saat pembahasan Undang-Undang Perikanan. Semua departemen yang akan membuat undang-undang pasti mengeluarkan uang. Itu hal biasa, ucapnya.

Dia menolak jika dikatakan telah menerima hadiah mobil dari departemen itu. Mobil itu saat pensiun mau saya kembalikan. Di mana unsur gratifikasinya? kata dia. Padahal, menurut dia, setiap mantan menteri wajar mendapatkan kendaraan dinasnya.

Dalam sidang kemarin, jaksa menyebutkan sejumlah bukti adanya aliran dana DKP kepada Suhanah, adik Rokhmin. Menurut jaksa, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pembelaannya, Rokhmin memang membenarkan adanya aliran dana tersebut. Namun, menurut dia, dana itu digunakan untuk membantu nelayan. Kalau memang untuk membantu, kenapa tidak melalui Dinas Perikanan dan Kelautan saja, kata jaksa penuntut umum Suwarji. BUDI SAIFUL HARIS | YUDHA SETIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan