Aliansi Nasional Reformasi Beri Catatan RUU KUHP 2015
Terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) 2015, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengadakan konferensi pers di Kantor ICW, Kamis (2/4/2015) pukul 13.00. Konferensi pers ini bertujuan memberikan rekomendasi kepada DPR dalam merancang dan menetapkan RUU KUHP dapat lebih revolusioner.
Peneliti Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang akan disampaikan dalam konferensi pers nanti. Yaitu mendorong DPR untuk menggunakan ‘ramuan baru’ dalam membahas RUU KUHP 2015. Hal ini dapat dilakukan seperti membuka dokumen-dokumen terkait pembahasan secara umum serta menyediakan panel ahli, guna menjaga kualitas pembahasan.
"Sedangkan untuk kelompok kerjanya agar dibagi antara substansi dan formal dalam pembahasanya," kata Erasmus sata dihubungi antikorupsi.org
Selain itu, UU KUHP nantinya harus lebih substantif kepada UU khusus misalnya UU Korupsi. Hal ini penting, untuk mempertegas kekhususan UU tersebut dan mengakomodir delik-delik baru yang berkembang. Sebagai contohnya, ICW merekomndasikan agar permasalahan korupsi dapat dimasukan ke buku II UU KUHP nantinya. Bukan hanya itu, pembahasan RUU KUHP juga menjadi acuan hukum pidana yang lebih terbuka dan membawa perubahan yang lebih baik bagi hukum pidana di Indonesia.
"Misalnya terdapat modus-modus baru, Sedangkan di KUHP yang ada tidak mendukung kinerja aparat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Makanya perlu unifikasi,” tegasnya.