Aliran Dana BI; Hukuman Aulia Dikurangi
Pengadilan Tinggi Khusus Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia T Pohan dari 4,5 tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada tiga mantan Deputi Gubernur BI lain, yakni Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Mereka juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Humas PT DKI Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9) di Jakarta. Putusan itu dijatuhkan, Rabu, oleh majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi dan hakim anggota, Haryanto, As’hadi Al’maruf, Suryajaya, dan Ami Sumindriatmi.
PT Tipikor, kata Andi, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada Aulia dan Maman.
Hukuman untuk Bunbunan dan Aslim yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama empat tahun. Pengadilan Tipikor menilai, keempat terdakwa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”PT membatalkan putusan itu, mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa I sampai IV terbukti korupsi bersama-sama seperti dakwaan subsider Pasal 3. Alasannya, fakta hukum yang terungkap di persidangan, mereka menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ujar Andi.
Menurut Andi, majelis tingkat banding juga mempertimbangkan mengenai peran masing- masing terdakwa.
Majelis tingkat banding mengakui, peran keempat terdakwa memang berbeda, tetapi tanggung jawabnya sama. (ana)
Sumber: Kompas, 1 Oktober 2009
----------------
Hukuman Mantan Petinggi BI Dikurangi
MAJELIS hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Celina Rumasih memberikan keringanan kepada keempat petinggi BI dalam kasus pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Vonis hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan dikurangi setengah tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Aulia dan menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara.
"Hukuman Aulia Pohan dikurangi, menjadi empat tahun,"kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Andi Samsan Nganro ketika dihubungi oleh wartawan, kemarin (30/9).
Andi menambahkan selain diberi keringanan hukuman penjara, Aulia juga diberikan pemotongan nilai denda dari Rp200 juta menjadi Rp100 juta.
Banding ketiga Deputi Gubernur BI lainnya yakni Maman Soemantri, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan Hutapea juga ikut dikabulkan. Sama seperti Aulia, hukuman penjara Maman juga dikurangi menjadi empat tahun.
Sedangkan Aslim dan Bun Bunan tidak mendapat potongan masa hukuman melainkan keringanan hukuman denda saja. Keduanya hanya diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta dari hukuman denda awal sebesar Rp200 juta.
Majelis hakim banding memberikan keringanan kepada keempat petinggi BI tersebut dengan pertimbangan bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang sama. "Karena (sama-sama) sepakat menyetujui Rapat Dewan Gubernur (RDG) sebagai payung hukum untuk dikeluarkannya dana Rp100 miliar," ungkap Celina.
Sebelumnya, putusan majelis hakim yang diketuai Kresna Menon di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa keempat Deputi Gubernur BI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui pengucuran dana Rp100 miliar dari YPPI melalui RDP pada tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003.
Dana tersebut digunakan untuk dana diseminasi amandemen UU BI oleh DPR RI dan bantuan hukum untuk sejumlah pejabat BI. [by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal nasional, 1 Oktober 2009