Aliran Dana BI; KPK Didesak Ungkap Gratifikasi

Tunggu saja di pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mampu membuktikan kasus aliran dana Bank Indonesia sebagai kasus suap atau gratifikasi, sehingga KPK bisa segera memeriksa penerima dana Rp 100 miliar itu, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aparat hukum. Selama ini KPK cenderung gagal membongkar kasus gratifikasi, ujar pengamat politik, Eep Saefulloh Fatah, dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin.

Menurut Eep, hambatan teknis yang dihadapi KPK dalam mengungkap kasus tersebut adalah menemukan bukti hukum adanya aliran dana itu sebagai suap. Apalagi, kata Eep, transaksi tidak melalui transfer bank. Selain itu, tidak ada tanda terima aliran dana.

Bahkan, Eep mengatakan, Parlemen pun memiliki mekanisme pertahanan yang kuat. Dia mensinyalir anggota Dewan ataupun fraksi-fraksi di parlemen saling menutupi kasus aliran dana itu. Sebab, Eep menduga Dewan tidak ingin, jika salah satu di antara anggotanya dinyatakan bersalah, hal itu akan membuka seluruh kesalahan tersebut.

Seharusnya, kata Eep, pertahanan diri para anggota Dewan diatasi dengan kinerja Badan Kehormatan. Selama ini Badan Kehormatan hanya berfungsi menjaga kehormatan DPR. Namun, kata dia, Badan Kehormatan tidak mampu menjaga kehormatan publik.

Eep berpendapat fungsi Badan Kehormatan perlu digantikan lembaga ombudsman. Anggota lembaga ombudsman merupakan orang yang profesional di bidang hukum dan etika di luar anggota Dewan, sehingga fungsi pengawasan Badan Kehormatan menjadi optimal. Menurut dia, Badan Kehormatan tidak bisa berfungsi optimal karena ada kepentingan politik.

Adapun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya saat ini sedang memproses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bank Indonesia. Dia menegaskan KPK bekerja bukan karena desakan atau intervensi dari pihak mana pun. Kami bekerja berdasarkan bukti hukum, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Johan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK saat ini. Dia juga meminta semua pihak menunggu proses penyidikan kasus ini selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Tunggu dan lihat saja nanti proses persidangan di pengadilan. Semuanya akan terungkap, ujarnya. Menurut dia, kasus ini akan menjadi jelas jika sudah sampai di pengadilan.

Dalam kasus aliran dana BI, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan dan pencekalan ke luar negeri terhadap 17 nama. Dua hari lalu, KPK meminta lagi permohonan pencegahan terhadap Hamka Yandu, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. KPK juga menjadwalkan kembali pemanggilan Hamka pada pekan ini. Sebab, pada pekan lalu, Hamka tidak memenuhi panggilan. Menurut Johan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hamka pada hari ini. Kurniasih Budi | Sukma Loppies

Sumber: Koran Tempo, 27 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan