aliran Dana DKP; DPR Masih Pikir-pikir Melibatkan BPK
Ketua DPR Agung Laksono mengakui masih pikir-pikir untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK guna menyelidiki adanya dugaan aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan ke DPR, baik yang terjadi pada wakil rakyat periode 1999-2004 maupun periode 2004-2009.
Padahal, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap audit investigasi BPK diperlukan untuk menjaga independensi. Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki pesimistis masalah itu bisa ditangani internal di masing- masing instansi, sebab terjadi konflik kepentingan.
Agung yang ditemui di Gedung DPR, Selasa (10/4), masih mengandalkan penelusuran yang dilakukan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Kita bertahap saja dahulu, ucapnya.
Soal keterlibatan BPK, menurut Agung, akan dibicarakan dengan pimpinan DPR yang lain.
Sementara itu, BPK mengambil sikap menunggu. Juru bicara BPK, Baharuddin Aritonang, menegaskan, Sebenarnya kasus itu kan dalam proses peradilan. Jadi, apa perlu audit lagi? Tetapi, kalau juga butuh audit, ya terserah pimpinan DPR untuk bersurat ke BPK.
Menurut Baharuddin, mengingat dalam kasus ini sudah ada pihak yang mengakui adanya aliran dana itu, penegak hukum bisa memulai penyidikan.
Adanya aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke DPR terungkap dalam kesaksian staf Tata Usaha DKP, Tomo Hadisaputro, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia mengaku pernah menemani Pemimpin Proyek Rancangan Undang-Undang Kelautan J Sirait mengantarkan uang honor untuk anggota Komisi IV DPR. Uang itu diserahkan ke staf Sekretariat Komisi IV, Tribudi Utami (Kompas, 31/3).
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap adanya aliran dana dari DKP ke Komisi III DPR periode 1999-2004. Uang itu untuk tunjangan hari raya tahun 2002 hingga uang saku kunjungan anggota Komisi III. I Made Urip, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengakui menerima sekitar Rp 1 juta. (sut)
Sumber: Kompas, 11 April 2007