Aliran Dana Rokhmin Buka Pintu Pemakzulan
Kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan bisa membuka pintu ke pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan bisa membuka pintu ke pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Kalau aliran itu terbukti mengalir ke mereka, pintu menuju pemakzulan akan terbuka, kata pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Deni Indrayana, saat dihubungi Tempo kemarin.
Amien Rais, salah satu calon presiden yang ikut bertarung dalam pemilihan presiden 2004, mengakui dirinya pernah menerima dana dari Departemen Kelautan sebesar Rp 400 juta.
Menurut Amien, selain dirinya, para calon presiden lain juga menerima dana panas Rokhmin Dahuri itu. Bahkan Amien mensinyalir salah satu pasangan calon presiden menerima dana bantuan dari pihak asing.
Adanya aliran dana Rokhmin ke pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla diungkapkan mantan Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Kelautan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir Didi Sadili dalam persidangan yang digelar Rabu pekan lalu.
Didi mengungkapkan dirinya pernah tiga kali mengeluarkan uang dari dana nonbujeter Departemen Kelautan untuk tim sukses pasangan Yudhoyono-Kalla. Totalnya Rp 450 juta.
Mengalirnya dana ke pasangan tersebut, menurut Deni, akan berdampak pada tiga hal. Pertama, delegitimasi terhadap pemerintah Yudhoyono-Kalla. Bagaimanapun, jika dilihat dari sudut pandang politik dan sosiologis, itu merupakan cacat yang muncul pada pemerintahan mereka.
Kedua, kata Deni, terbukanya pintu pemakzulan. Syarat utama terwujudnya dampak ini adalah apabila Yudhoyono-Kalla benar-benar terbukti menerima dana tersebut. Pak Amien punya peran cukup besar dalam hal ini, ucap Deni.
Menurut dia, jika Amien bersungguh-sungguh dan berhasil membuktikan semua ucapannya, pintu pemakzulan akan terbuka lebar. Sebab, dengan pengakuan dan kesaksian Amien, kasus ini akan semakin gamblang alurnya.
Deni berharap Amien bersedia menggunakan jalur hukum agar penegak hukum bisa mengusut aliran dana yang ada. Kasus ini bisa diusut menggunakan tiga delik hukum, korupsi, pencucian uang, dan pemilu, katanya.
Akibat ketiga, baik Yudhoyono-Kalla maupun orang lain yang terlibat akan tertutup peluangnya mencalonkan diri dalam Pemilu 2009. Jika bersalah, mereka akan dihukum penjara 5 tahun, ucap Deni.
Pakar politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, menilai tanggapan Presiden Yudhoyono terhadap pernyataan Amien menunjukkan Yudhoyono hanya cari aman. Sikap SBY bercabang, di satu sisi mengklaim ingin memberantas korupsi, tapi di sisi lain malah menutup-nutupi adanya korupsi.
Padahal, kata Arbi, kasus dana Rokhmin ini momentum yang tepat bagi Yudhoyono untuk melakukan perubahan. Jangan hanya bersemangat kalau membidik orang lain, tapi cari aman kalau berkaitan dengan diri sendiri, ucap Arbi. TITIS SETIANINGTYAS
Sumber: Koran Tempo, 28 Mei 2007