Allositandi Diancam 20 Tahun
Herman Allositandi terancam hukuman berat. Mantan ketua majelis hakim perkara korupsi PT Jamsostek, yang diduga terlibat kasus pemerasan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jimmy Adrian Lumanauw, itu diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ancamannya memang begitu. Minimal empat tahun penjara, kata Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung kemarin.
Menurut dia, ancaman hukuman itu diatur dalam pasal 12 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang jelas, tidak boleh kurang dari empat tahun. Dendanya minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, tegasnya.
Hendarman mengatakan, mantan ketua PN Mojokerto itu didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan. Tapi, dia mengaku belum tahu nama kuasa hukumnya.
Proses pemeriksaan penyidik Timtastipikor, kata dia, masih berlanjut. Hendarman enggan menyebut materinya. Yang penting sudah terjadi tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup, terangnya.
Ditanya apakah pernyataan soal keterangan palsu saksi Walter Sigalingging sengaja dikondisikan tersangka, dia membantah. Menurut Hendarman, fakta di persidangan tidak dapat direkayasa. Tidak ada yang dikondisikan. Hukum itu kan tidak ada yang direkayasa, hukum adalah fakta, tegasnya.
Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan mengatakan dapat menetapkan saksi Walter Siggalinging jadi tersangka bila terbukti menyuap Jimmy Adrian Lumanauw dan Herman Allositandi. Tapi, hingga saat ini Timtatipikor tetap beranggapan kasus tersebut adalah kasus pemerasan. (yog)
Sumber: Jawa Pos, 12 Januari 2006