Amrun Daulay Berkelit, Tuding Bachtiar Chamsyah
Terdakwa Amrun Daulay bersikukuh tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, dirinya hanya menjalankan perintah mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah.
Amrun, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, mengaku tidak mengambil kebijakan dalam kedua proyek pengadaan di Depsos. Dia hanya menjalankan kebijakan yang diputuskan oleh Bachtiar selaku Mensos.
Hal tersebut disampaikan Amrun melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Burhan Daulay. Menurut Burhan, selaku bawahan kliennya tak kuasa menolak instruksi dari Bachtiar.
‘’Amrun Daulay selaku dirjen secara struktural merupakan bawahan yang tidak bisa membantah setiap kebijakan menteri sehingga pertanggungjawaban pidana atas kebijakan tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada Amrun,’’ kata Burhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).
Tidak Cermat
Nota eksepsi Amrun juga menyebut surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas. Surat dakwaan dianggap tidak menjelaskan secara terperinci rumusan Pasal 65 ayat 1 KUHP yang ikut dicantumkan.
Dengan alasan tersebut, Burhan meminta majelis hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawati membatalkan surat dakwaan.
‘’Surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,’’ ujarnya.
Amrun dikenai dakwaan alternatif mengacu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga telah memperkaya orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 15,13 miliar karena menyetujui penunjukan langsung dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor.
Amrun terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, Bachtiar Chamsyah sudah divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara pada 21 Maret lalu. Dia dihukum karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung.
Bachtiar menunjuk langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004. Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada 2006-2008 menggunakan dana unit kesejahteraan sosial. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 27 September 2011