Ancam Laporkan ke KPK [18/08/04]
Presiden Forum Masyarakat Bojonegoro Bersatu (FMBB) Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mengancam bakal melaporkan instansi terkait ke KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan kejaksaan negeri (Kejari) Bojonegoro.
Ancaman FMBB itu dilontarkan menyusul adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pembangunan proyek guest house (rumah tamu) yang menelan biaya Rp 7 miliar tanpa tender itu.
Agus mengemukakan, alasan pemkab setempat yang menjelaskan bahwa pembangunan rumah tamu yang tanpa tender tersebut dibenarkan lantaran ada alasan darurat, tidak bisa dibenarkan.
Sebab, menurut ketua DPC PNBK Bojonegoro tersebut, sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah, alasan over macht (suatu keadaan memaksa yang tidak bisa diantisipasi sebelumnya dan tidak ada alternatif untuk dilaksanakan/darurat) dapat dilakukan hanya terhadap beberapa hal yang memang benar-benar tak bisa diantisipasi sebelumnya. Dengan kata lain, tak semuanya itu bisa dikatakan sebagai alasan yang darurat, papar Agus kepada wartawan koran ini siang kemarin.
Beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori over macht itu, lanjut dia, adalah suatu keadaan yang terjadi dan tidak dapat diantisipasi sebelumnya. Misalnya, adalah bencana alam, gedung ambruk, atau beberapa penyebab lain yang tidak diduga sebelumnya. Ini yang dikatakan dengan alasan mendesak itu, lanjut dia.
Oleh karena itu, Agus menilai bahwa jika proyek pembangunan rumah tamu itu tanpa ada tender, sangat patut diduga telah terjadi praktek KKN. Sebab, sesuai dengan keppres itu, semua proyek di instansi pemerintah yang nilainya di atas Rp 50 juta, tetap menggunakan tender dalam realisasinya. Nah, rumah tamu itu harusnya tetaplah ditenderkan. Apalagi ini anggarannya mencapai Rp 7 miliar, tegasnya.
Selain itu, Agus mendesak kepada pemkab setempat untuk segera melakukan klarifikasi berkaitan dengan pembangunan rumah tamu tersebut yang tanpa tender. Desakan sikap ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti dasar hukum yang digunakan oleh pemkab setempat yang menganggap sah pembangunan proyek rumah tamu tersebut.
Bukan hanya itu. FMBB juga akan secepatnya melaporkan adanya dugaan KKN dalam proyek itu ke KPK dan Kejari setempat. Agus mengaku saat ini telah mengantongi 80 persen data-data yang mengindikasikan adanya dugaan KKN dalam realisasi proyek pada rumah tamu tersebut. Nah, kami minta agar kejari hendaknya proaktif dengan hal inilah. Jangan hanya bersikap menunggu, imbuhnya. (fiq)
Sumber: Radar Bojonegoro, 18 Agustus 2004