Andin Penuhi Undangan Badan Kehormatan DPR

Sebagian anggota DPR yang menerima duit nonbujeter Departemen Kelautan tak terkait dengan proses legislasi.

Aliran duit nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ke 22 anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak terkait dengan proses legislasi di Senayan. Untuk sangu (bekal) tambahan kunjungan kerja semasa reses, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Tiurlan Hutagaol setelah menerima penjelasan bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H. Taryoto.

Menurut Tiurlan, Andin menjelaskan bagaimana aliran duit nonbujeter ke para anggota DPR tersebut. Duit itu tak semua mengalir setelah para anggota Dewan mengajukan proposal ke Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.

Kepada Badan Kehormatan, Andin menjelaskan duit itu mengalir ke para anggota Dewan periode lalu dan periode sekarang. Namun, bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Andin H. Taryoto mengatakan setiap anggota menerima duit Rp 2-5 juta.

Jumlahnya sungguh memalukan. Saya ingin tempelengin mereka (anggota DPR) satu-satu, kata Tiurlan, yang anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera.

Andin kemarin diperiksa Badan Kehormatan selama dua setengah jam sejak pukul 14.00. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun, Andin menyebut satu dari lima penerima yang enggan ia sebutkan. Tapi, kata Gayus, Ada pembenaran aduan.

Setelah memberikan keterangan, Andin menolak berkomentar. Saya diminta tidak menyampaikan apa-apa. Tanya saja mereka, kata Andin, yang dikawal polisi.

Gayus menjelaskan bahwa duit ke DPR mengalir semasa Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri dan masih berlangsung pada masa Freddy Numberi. Andin menyerahkan dua bukti kepada Badan.

Dua hari ke depan, Badan kembali memeriksa tiga saksi dari sekretariat DPR. Sehari kemudian, Badan meminta keterangan dari para anggota Dewan lagi, yakni A.M. Fatwa, Endin A.J. Soefihara, Fachri Hamzah, Awal Kusuma, dan Slamet Effendy Yusuf.

Setelah itu, Badan akan memutuskan sanksi. Menurut Tiurlan, Badan Kehormatan bisa memberikan sanksi pemberhentian kepada para anggota DPR yang meminta duit. (Meminta duit) itu pelanggaran berat, katanya.

Tiurlan juga menjelaskan hasil pertemuan Badan Kehormatan dengan Rokhmin di tahanan Markas Besar Kepolisian RI pekan lalu. Rokhmin, katanya, membenarkan bahwa duit ke anggota Dewan sebagian merupakan titipan untuk membangun yayasan.

Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch awal Mei lalu. Lembaga penggiat antikorupsi ini menemukan aliran duit mencurigakan ke lima anggota DPR sebesar Rp 1,28 miliar.

Pengusutan aliran duit nonbujeter ini juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemarin lembaga antikorupsi ini memeriksa Bupati Sumedang Don Murdono selama tiga jam sejak pukul 10.00. Murdono diperiksa terkait dengan status keanggotaannya di Komisi DPR periode 1999-2004. Pada 2003 saya sudah bukan anggota DPR, katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan tidak ikut proses revisi Undang-Undang Kelautan dan Perikanan. Ia juga tidak tahu duit Departemen Kelautan ke Komisi DPR itu dana nonbujeter. Saya tidak mengerti, ujarnya. AQIDA SWAMURTI | TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 3 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan