Anggaran Bisa Dicairkan Sebelum APBD Disahkan

Belanja hibah pemilu kepala daerah dapat dicairkan meski Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum disahkan. Dengan begitu, tak ada alasan bagi daerah untuk tak melaksanakan pemilihan kepala daerah karena anggaran tidak cair.

Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, Kamis (7/1) di Jakarta, mengatakan, pada prinsipnya, anggaran penyelenggaraan pilkada adalah tanggung jawab daerah sesuai dengan Pasal 112 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih rinci lagi hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.

”Dari kacamata administrasi keuangan daerah tidak ada kendala pencairan anggaran pilkada. Pencairan bisa dilakukan dengan peraturan kepala daerah yang dituangkan dalam APBD,” ungkap Saut.

Sebelumnya, beberapa KPU daerah mengeluhkan mengenai anggaran pilkada yang belum cair sehingga pelaksanaan tahapan pilkada terganggu.

Saut mengutip Pasal 30 Ayat (1) Permendagri No 44/2007 yang menyebutkan, daerah yang belum menetapkan APBD tahun anggaran berkenaan dapat menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan peraturan kepala daerah sebagai dasar pengeluaran belanja hibah pilkada. Selanjutnya, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh mengingatkan, pada pelaksanaan pilkada tahun ini diprediksikan akan banyak potensi korupsi yang terjadi di daerah. (SIE)

Sumber: Kompas, 8 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan