Anggaran Pelantikan DPR Rawan Duplikasi

Lembaga pemerhati anggaran, Indonesia Budget Center, menilai anggaran pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah rawan duplikasi.

Koordinator divisi hukum dan politik anggaran lembaga ini, Roy Salam, mengatakan potensi ganda disebabkan oleh biaya pelantikan berada di pos Komisi Pemilihan Umum serta Sekretariat Jenderal DPR dan DPD. "Seharusnya anggaran cukup di Komisi Pemilihan karena pelantikan merupakan tahapan pemilihan," kata Roy saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, Komisi menganggarkan Rp 1,2 miliar. Sekretariat Jenderal DPD mengalokasikan anggaran Rp 5,63 miliar, sedangkan anggaran di DPR mencapai Rp 28,5 miliar. Total anggaran di tiga lembaga itu mencapai Rp 35,33 miliar.

Dengan anggaran itu, pelantikan satu anggota Dewan terpilih menghabiskan Rp 51,05 juta. "Anggaran sebesar itu terlalu mahal jika hanya digunakan untuk pelantikan," kata dia.

Potensi duplikasi anggaran terjadi dalam hal pengamanan. Dalam anggaran Sekretariat Jenderal DPR terdapat alokasi dana Rp 138 juta bantuan logistik polisi. Menurut Roy, kepolisian sudah menganggarkan pengamanan pemilu.

Alokasi dana lain adalah mendatangkan 560 anggota DPR baru dan memulangkan 550 anggota DPR lama. Dana mendatangkan Dewan Rp 28,2 miliar dan memulangkan 550 Dewan Rp 27,8 miliar. PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 8 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan