Anggaran Pendidikan; Eksaminasi Tak Ubah Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan eksaminasi (pengujian) Koalisi Pendidikan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggaran pendidikan tak bisa mengubah putusan tersebut. "Tapi pasti akan berpengaruh terhadap pengambil kebijakan," ujar Mahfud setelah menerima Koalisi Pendidikan, yang mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin.
-----------
Press Release . . .
Resume Eksaminasi Publik
Mahfud mengatakan eksaminasi ini akan ditelaah dan dibagi-bagi para hakim konstitusi. "Menjadi bahan pembelajaran pengambilan keputusan." Sehingga logika berpikir dari eksaminasi ini dapat diambil substansinya.
Pada 14 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 13/PUU-VI/2008 menyatakan pemerintah harus benar-benar menyusun Undang-Undang APBN yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen sesuai dengan amanat UUD 1945.
Namun, masuknya komponen gaji guru dalam komposisi anggaran pendidikan menjadi penyebab Koalisi Pendidikan melakukan eksaminasi. Tim yang melakukan eksaminasi terdiri atas Prof Winarno Surahman, Prof H A.R. Tilaar, Prof Aji Sugiarto, M. Husein, Roy Salam, dan Yuna Farhan (FITRA). Hasilnya disampaikan ke Mahkamah Konstitusi melalui Koalisi Pendidikan, yang terdiri atas gabungan penggiat pendidikan, antara lain Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Indonesia Corruption Watch.
Koordinator Koalisi Pendidikan, Lodi Paat, menyatakan putusan Mahkamah tidak mencerminkan kondisi nyata pendidikan. Di Jakarta, Lodi menyatakan gaji pegawai negeri yang terbesar adalah guru. "Kalau semua ditaruh di situ, urusan belajar-mengajar akan berkurang."
Peneliti bidang hukum dari Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan masuknya komponen gaji guru dalam anggaran pendidikan akan mengurangi hak-hak dasar siswa. Nantinya, pemerintah diuntungkan karena bisa mengklaim terpenuhinya anggaran pendidikan 20 persen. Padahal tanggung jawab membayar gaji guru sudah berkurang dari sektor pembiayaan pegawai negeri sipil. "Anggaran 20 persen adalah sebuah penyiasatan konstitusional," kata dia. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 13 September 2008