Anggodo Widjojo sebagai Saksi bagi Ary
Pengusaha Ary Muladi, terdakwa kasus penyuapan dan merintangi penyidikan, menyatakan Anggodo Widjojo pernah memintanya untuk kembali ke berita acara pemeriksaan awal di kepolisian saat ia ditahan polisi. Anggodo, terpidana dalam kasus penyuapan dan merintangi penyidikan, bersama Eddy Sumarsono, Selasa (15/3), menjadi saksi dalam persidangan Ary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang itu, Ary membantah empat kesaksian Anggodo. Salah satunya kesaksian bahwa Anggodo tidak pernah memintanya untuk kembali ke berita acara pemeriksaan (BAP) awal. Dalam dakwaan kepada Ary, ia bersama Anggodo dan Putranefo Alexander Prayugo membuat dokumen ”kronologis pengurusan kasus di KPK” yang dipergunakan untuk melengkapi keterangan terdakwa dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan isi Anggodo telah diperas untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan KPK lewat pejabat KPK, Ade Rahardja. Ary kemudian mencabut keterangan-keterangan itu.
Ary menjelaskan kepada majelis hakim, Anggodo pernah mendatanginya di rumah tahanan Bareskrim Polri sebanyak dua kali saat ia masih ditahan polisi. Menurutnya, di situ Anggodo memintanya kembali ke BAP awal. ”Mas, wis to mas, ngomongo wae, baliko nang BAP awal. Engko begitu sampean balik nang BAP awal, saat itu juga aku ngomong neng Susno bahwa kowe akan bebas,” kata Ary, menirukan permintaan Anggodo dalam bahasa Jawa.
”Mas, nek memang bener Susno arep mbebaske aku, SP3-ku tokno,” kata Ary, menirukan jawabannya waktu itu. Hakim Nani Indrawati yang memimpin persidangan memotong keterangan Ary untuk memastikan siapa Susno. Ary menyatakan, maksudnya adalah Susno Duadji, Kabareskrim waktu itu.
Anggodo dalam kesaksiannya mengatakan, ia memang bertemu Ary tetapi menyatakan tidak pernah meminta Ary untuk kembali ke BAP awal. Menurutnya, ia hanya berbicara agar Ary berbicara sebenarnya. ”Kamu ngaku saja sebenarnya, kalau kamu ngaku sebenarnya mungkin akan dilepas,” ujar Anggodo, menirukan perkataannya kepada Ary.
Anggodo dalam kesaksiannya juga mengatakan, Eddy Sumarsono pernah meminta Rp 12 miliar kepada Anggoro Widjojo. Uang itu untuk menyelesaikan perkara Anggoro di KPK dan kemudian ditawar menjadi Rp 6 miliar dan Rp 1 miliar untuk Eddy.
Eddy sedianya juga bersaksi kemarin tetapi hakim menunda hingga pekan depan karena menilai kesaksiannya bakal panjang. Eddy sempat berbicara kepada hakim bahwa ia hendak menyerahkan sebuah rekaman pembicaraan yang menyangkut kasus itu dan ingin memperdengarkannya. Akan tetapi, hakim mengatakan, rekaman tersebut sebaiknya juga diperdengarkan saat ia bersaksi pekan depan.
Anggodo harus mendekam di penjara lebih lama setelah Mahkamah Agung (MA) menggandakan hukumannya. Dalam putusan kasasi, MA menghukum Anggodo 10 tahun penjara, lebih berat dari putusan banding lima tahun penjara.
Putusan tersebut diambil majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. (RAY)
Sumber: Kompas, 16 Maret 2011