Anggota Dewan Kepulauan Riau Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau, Jhonson Napitupulu, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Bengkong-Palapa senilai Rp 1,7 miliar. Proyek yang seharusnya selesai pada 2007 itu hingga kini mangkrak.


Hal itu diungkapkan juru bicara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bambang Panca, Sabtu lalu. Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa anggota Dewan tersebut. "(Jhonson) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.

Kasus ini terungkap setelah tim pengawas mengecek pembangunan fisik jalan itu. Hasilnya, kondisi jalan masih berupa tanah yang belum dicor ataupun diaspal. Di lapangan, jalan itu dikerjakan oleh subkontraktor PT Putri Cahaya Timur. Padahal proyek itu seharusnya dikerjakan kontraktor utama, PT Sari Indah Johor Pratama (SIJP).

Setelah diselidiki, dalam berkas PT SIJP terdapat nama lima anggota Dewan Kepulauan Riau. Salah satunya adalah Jhonson Napitupulu, pemilik dan komisaris perusahaan itu. Kasus tersebut sudah dibawa Dewan Kehormatan DPRD Kepulauan Riau kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau Nur Syafriadi.

Jhonson Napitupulu, yang dihubungi Tempo, mengaku bahwa dia adalah Komisaris PT Sari Indah Johor Pratama. Proyek jalan Bengkong-Palapa itu saat ini dikerjakan perusahaan lain, yakni PT Putri Cahaya Timur. Sebelumnya, proyek itu dikerjakan PT Sari Indah. Namun, ketika proyek tersebut baru diselesaikan 7,8 persen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memutus kontrak kerja dengan PT Sari Indah.

Karena itu, uang proyek dikembalikan sesuai dengan perjanjian. "Kok, malah saya dituduh korupsi," kata Jhonson melalui pesan pendek (SMS) yang dikirim kepada Tempo.

Jhonson menduga kasus itu berkaitan dengan seseorang yang ingin menjatuhkan dirinya menjelang Pemilihan Umum 2009. Kebetulan Jhonson akan mencalonkan kembali sebagai anggota Dewan. "Kasus ini sarat muatan politiknya," kata mantan pegawai Otorita Batam ini. Rumbadi Dalle

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2008

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan