Anggota DPR Suryama Laporkan Gratifikasi
Anggota DPR RB Suryama M Sastra (F-PKS, Jawa Barat VI) melaporkan gratifikasi yang ia terima berupa uang Rp 14,9 juta dan fasilitas penginapan senilai Rp 570.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Suryama, seorang hakim di Pengadilan Agama Gresik, Jawa Timur, Mudjahidin AR, juga melaporkan gratifikasi yang ia terima sebesar Rp 20 juta dari mertuanya.
Menurut Johan Budi SP dari Bagian Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rilisnya yang dikirim, Jumat (15/9), gratifikasi uang yang diterima Suryama dilaporkan ke KPK pada 7 Juli 2006. Gratifikasi itu diterima Suryama ketika bersama dengan Tim Peninjau Lapangan Komisi II DPR berkunjung ke Sulawesi Utara pada 26 dan 27 Juni 2006. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau rencana pemekaran wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul menyebutkan, langkah yang dilakukan Suryama selaku wakil rakyat patut dicontoh.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tanggal 10 Agustus 2006, melalui penelaahan mendalam, gratifikasi yang diterima Suryama diserahkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jakarta.
Sementara gratifikasi yang diterima Mudjahidin, hakim pada Pengadilan Agama Gresik, dikembalikan kepadanya karena dinilai sebagai milik penerima.
Sebelumnya, pimpinan KPK menetapkan gratifikasi berupa cincin emas senilai Rp 2 juta yang dilaporkan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dikembalikan kepada yang bersangkutan sebagai milik penerima.
Hingga Juli 2006, KPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari 43 penyelenggara negara. Tahun 2006 ada 25 laporan. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara jumlah keseluruhan gratifikasi dalam bentuk uang yang dilaporkan ke KPK sampai Juli 2006 adalah Rp 332,457 juta dan 500 dollar AS serta dalam bentuk barang senilai Rp 828,899 juta. Dari jumlah tersebut, KPK telah menyerahkan Rp 114,250 juta dan 500 dollar AS kepada negara dan sisanya dikembalikan kepada pelapor berupa warisan dan hibah dari anggota keluarga yang dilaporkan sebagai gratifikasi. (VIN)
Sumber: Kompas, 16 September 2006