Anggota DPR Terancam Kasus 5 Kampus

Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium penelitian di lima perguruan tinggi negeri pada 2009-2010. Kemarin penyelidik KPK telah meminta keterangan I Wayan Koster, anggota Komisi Olahraga dan Pendidikan serta Badan Anggaran DPR, dalam kaitan dengan kasus bernilai triliunan rupiah ini.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., komisi antikorupsi masih mungkin memeriksa anggota Komisi Pendidikan atau anggota Badan Anggaran lainnya. "Jangan disimpulkan dulu hanya dia (Wayan) yang akan diperiksa. Ini kan masih penyelidikan," kata Johan di kantornya di Jakarta kemarin.

Kelima proyek itu, kata Johan, digarap oleh perusahaan-perusahan yang menjadi anak usaha Permai Group milik M. Nazaruddin. Ia adalah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus suap Proyek Wisma Atlet. Kelima kampus negeri dalam proyek tersebut adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten; Universitas Negeri Malang; Universitas Sriwijaya, Palembang; Universitas Negeri Jakarta; serta Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Johan enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan yang terlibat dan nilai proyeknya. Meski begitu, KPK pernah mengungkapkan bahwa kelima proyek itu, ditambah dua proyek lainnya di Departemen Kesehatan, memiliki nilai total Rp 2,6 triliun. Proyek di Universitas Negeri Malang, misalnya, anggarannya Rp 44,3 miliar.

Kala itu Wayan Koster adalah Wakil Koordinator Kelompok Kerja Anggaran serta anggota Komisi Olahraga dan Pendidikan DPR. Koordinatornya adalah Angelina Sondakh dari Partai Demokrat. Keduanya juga anggota Badan Anggaran, yang bertugas menentukan proyek-proyek yang didanai negara. Kelompok kerja ini dan Badan Anggaran masih disorot gara-gara kasus korupsi Proyek Wisma Atlet.

Wayan menampik dikait-kaitkan dengan Nazaruddin dalam proyek-proyek itu. "Tak ada. Ini penjelasan secara keseluruhan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu setelah pemeriksaan. "Ini hanya diskusi."

Menurut pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, kliennya belum pernah diperiksa soal dugaan korupsi dalam proyek-proyek di Kementerian Pendidikan. "Seharusnya Nazaruddin diperiksa lagi supaya bisa menjelaskan bahwa tak ada kasus-kasus lain, seperti di Kemendiknas," ucapnya kemarin.L TRI SUHARMA | KARTIKA C | JOBPIE S.

5 Peluru Baru KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan korupsi tujuh proyek senilai Rp 2,6 triliun pada 2008-2010 di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan yang terkait dengan M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Di antara tujuh proyek itu, lima adalah proyek Kementerian Pendidikan, berupa pengadaan pusat riset di lima kampus pada 2009-2010.

1. Proyek Pengembangan Laboratorium Fakultas Matematika dan IPA

Kampus: Universitas Negeri Malang

Anggaran: Rp 44,3 miliar

Tahun: 2009

Rekanan: PT Alfindo Nuratama Perkasa

2. Pengadaan Pusat Riset dan Pengembangan Bidang Ilmu Pengetahuan

Kampus: Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah

Tahun: 2010

3. Pengadaan Pusat Riset dan Pengembangan Bidang Ilmu Pengetahuan

Kampus: Universitas Negeri Jakarta

Tahun: 2010

4. Pengadaan Pusat Riset dan Pengembangan Bidang Ilmu Pengetahuan

Kampus: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten

Tahun: 2010

5. Pengadaan Alat Laboratorium (2010)

Kampus: Universitas Sriwijaya, Palembang, di Kementerian Pendidikan Nasional

Tahun: 2010
L RUSMAN PARAQBUEQ | JOBPIE S.

Sumber: Koran Tempo, 3 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan