Anggota DPRD Dapat Rumah Dinas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang periode 2004-2009 akan mendapatkan jatah rumah dinas. Padahal untuk DPRD sebelumnya, hanya ketua dan wakil ketua yang mendapat rumah dinas. Hal itu terungkap dalam Raperda Berita Daerah Nomor 12 Tahun 2004 mengenai Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan dan enam fraksi DPRD Kota Palembang sudah menyetujui untuk menjadi peraturan daerah (perda), pekan lalu.

Semua fraksi telah memberikan pandangan akhir mengenai laporan Pansus IX. Jadi disimpulkan, raperda disetujui untuk dijadikan perda, kata Wakil Ketua DPRD Kota A. Djauhari, Sabtu (25/12).

Selain mendapat rumah dinas, dalam raperda juga disebutkan mereka akan mendapatkan perlengkapan rumahnya. Sementara itu, belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya akan dibebankan ke APBD. Yang pasti diterima anggota Dewan setiap bulan adalah gaji Rp 4,24 juta plus tunjangan dan fasilitas lain. arief ardiansyah

Sumber: Koran Tempo, 27 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan