Anggota DPRD Ditahan; Tersangka Korupsi APBD Donggala Rp 100 Miliar Mungkin Bertambah
Kejaksaan Negeri Sulawesi Tengah akhirnya menahan Awaluddin Husen Arep, seorang anggota DPRD Kabupaten Donggala. Ia diduga kuat mengambil uang dari kas daerah Donggala Rp 4 miliar untuk kepentingan pribadi.
Dana yang diambil Awaluddin itu adalah bagian dari Rp 100 miliar lebih APBD Donggala tahun 2004-2006 yang diduga telah diselewengkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Donggala.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tingi (Kejati) Sulteng Sampe Tuah, Kamis (24/5), mengatakan, Awaluddin dua kali mengambil uang dari kas daerah Donggala, masing-masing Rp 2 miliar. Dana tersebut diduga kuat telah digunakan Awaluddin untuk kepentingan pribadi karena penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sampe mengatakan, Kejati Sulteng telah memeriksa seluruh anggota DPRD Donggala atas kasus korupsi APBD Donggala sebesar Rp 100 miliar lebih. Awaluddin adalah anggota DPRD Donggala pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin ia diperiksa sejak pagi sampai sore. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah, baik dari anggota DPRD, pejabat pemerintahan, maupun pengusaha, kata Sampe.
Kepada penyidik, Awaluddin mengaku mengambil uang Rp 4 miliar dari Bendahara Kabupaten Donggala atas perintah mantan Bupati Ardjad Lamarauna. Sedangkan Ardjad sendiri meninggal saat mengikuti Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Jakarta November 2006.
Sudah lima tersangka
Dengan ditetapkannya Awaluddin sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus korupsi APBD Donggala menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah mantan Bendahara Kabupaten Donggala Yahya, dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupateh Donggala, Abu Irfan dan Daeng Malino, serta Cipe, seorang kontraktor di Kota Palu.
Kasus korupsi APBD Donggala mencuat Januari lalu berkat temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulteng. Diperkirakan, APBD Donggala 2004-2006 yang diselewengkan Rp 100 miliar lebih.
Berdasarkan pemeriksaan Kejati Sulteng terhadap seluruh anggota DPRD dan sejumlah pegawai Pemkab Donggala, dana APBD yang telah diselewengkan masih berjumlah Rp 80 miliar lebih. Namun, angka itu bisa bertambah karena pemeriksaan belum selesai, kata Sampe.
Kasus korupsi APBD Donggala ini dinilai menjadi kasus korupsi APBD terbesar di Sulawesi Tengah. Koalisi Rakyat Menggugat Sulawesi Tengah, gabungan dari sejumlah LSM, menduga yang terlibat dalam kasus korupsi itu tidak hanya pengusaha, pejabat, dan anggota DPRD Donggala, tetapi juga sejumlah aparat hukum di Donggala dan Sulteng. Karena itu, Koalisi Rakyat menggugat meminta agar kasus itu diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi. (REI)
Sumber: Kompas, 25 Mei 2007